Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Pabrik Es Kristal di Mayangan Kota Probolinggo Diduga Operasi Tanpa Izin Resmi

badge-check


Pabrik Es Kristal di Mayangan Kota Probolinggo Diduga Operasi Tanpa Izin Resmi Perbesar

**Kota Probolinggo, 2 Juni 2025** – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Aktifis Probolinggo (Jakpro) menemukan dugaan pelanggaran serius di salah satu pabrik es kristal yang beroperasi di salah satu Kelurahan, di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Berdasarkan hasil investigasi tim yang diketuai Badrus Seman, pabrik tersebut diduga berproduksi tanpa mengantongi izin usaha resmi, tanpa sertifikat halal, serta tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, pabrik ini juga ditengarai melakukan pengeboran air tanah tanpa izin, yang melanggar aturan sumber daya air.

Tim LSM Jakpro melakukan kunjungan pada hari Senin (2/6/25) ke lokasi pabrik es tersebut. Pemilik pabrik tidak dapat ditemui, namun istri dan anaknya memberikan keterangan bahwa pabrik telah memiliki izin yang diperlukan. Namun, hasil pengecekan di lapangan menyatakan sebaliknya. Produk es kristal yang dipasarkan diduga tidak mencantumkan label halal dan izin edar dari BPOM, yang merupakan syarat wajib untuk makanan dan minuman yang diedarkan di Indonesia.

Pabrik Es Kristal di Mayangan Kota Probolinggo Diduga Operasi Tanpa Izin Resmi

Lebih lanjut, LSM Jakpro mendapati pabrik tersebut diduga belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun izin resmi lainnya yang diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Hal ini berarti pabrik berpotensi diduga menjalankan usaha secara ilegal tanpa legalitas yang jelas.

Menurut hukum yang berlaku, dugaan pelanggaran tersebut memiliki konsekuensi serius, antara lain:

* **Tidak Memiliki Izin Usaha:** Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha tanpa izin bisa dikenai sanksi administratif seperti teguran, denda, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.

* **Tidak Memiliki Sertifikat Halal:** Sesuai UU No. 33 Tahun 2014 dan perubahan UU Cipta Kerja, produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal. Pelanggaran ini dapat berujung pada denda administratif.

* **Tidak Terdaftar di BPOM:** UU No. 18 Tahun 2012 mewajibkan izin edar untuk produk pangan olahan. Pelaku usaha tanpa izin edar dapat dikenakan sanksi pidana hingga dua tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar.

* **Pengeboran Air Tanpa Izin:** Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pengeboran air tanpa izin bisa dikenai pidana penjara hingga dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Selain dugaan persoalan izin usaha dan sertifikasi, LSM Jakpro juga menduga adanya aktivitas pengeboran air tanah tanpa izin. Padahal, pemanfaatan air tanah untuk produksi industri harus memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Jika benar, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap pengelolaan sumber daya air yang diatur dalam UU SDA 2019.

LSM Jakpro mendesak pemerintah daerah, terutama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo, serta Dinas Kesehatan dan BPOM untuk segera melakukan pengecekan lapangan dan tindakan tegas terhadap pabrik tersebut. Selain itu, pengawasan ketat diperlukan agar pelaku usaha mematuhi regulasi, menjaga kualitas produk, dan menjamin keamanan serta kehalalan bagi konsumen.

Ketua Jakpro, Badrus Seman, menyatakan, “Kami berharap pemerintah memberikan sanksi tegas agar tidak ada lagi perusahaan yang merugikan masyarakat dan mengabaikan aturan yang berlaku. Keamanan pangan dan perlindungan konsumen harus jadi prioritas.”

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain di Kota Probolinggo agar tidak mengabaikan kewajiban perizinan dan sertifikasi, demi menjaga kepercayaan masyarakat serta kelangsungan usaha yang sehat dan legal.

(Edi D/Red//**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Aksi Premanisme, Polsek Kenduruan Polres Tuban Gelar Blue Light Patrol Malam Hingga Dini Hari

19 Juli 2025 - 01:05 WIB

Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Aksi Premanisme, Polsek Kenduruan Polres Tuban Gelar Blue Light Patrol Malam Hingga Dini Hari

Antisipasi Pencurian dan Kebakaran, Polsek Kenduruan Polres Tuban Gelar Patroli Malam di Perkantoran

19 Juli 2025 - 00:51 WIB

Antisipasi Pencurian dan Kebakaran, Polsek Kenduruan Polres Tuban Gelar Patroli Malam di Perkantoran

Patroli Rutin Di Alfamart, Polisi Polsek Kenduruan Polres Tuban Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Karyawan

19 Juli 2025 - 00:42 WIB

Patroli Rutin Di Alfamart, Polisi Polsek Kenduruan Polres Tuban Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Karyawan

Kabiro Morut Media Patrolihukum.net Apri Kelo Apresiasi Pelayanan Publik, Kadis Perhubungan Morut, Drs. Ivan Rizal Mareoli.

18 Juli 2025 - 04:45 WIB

Kabiro Morut Media Patrolihukum.net Apri Kelo Apresiasi Pelayanan Publik, Kadis Perhubungan Morut, Drs. Ivan Rizal Mareoli.

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu di Kecamatan Sedati Makin Marak, Warga Desak Penegakan Hukum

17 Juli 2025 - 13:21 WIB

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu di Kecamatan Sedati Makin Marak, Warga Desak Penegakan Hukum
Trending di Berita