Kota Probolinggo | Patrolihukum.net
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo Kota terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya membawa muatan berlebih (over dimension dan over loading/ODOL) yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas. Melalui kampanye keselamatan bertajuk “Polantas Karib Inovatif-Berkeadilan”, masyarakat diimbau untuk mematuhi ketentuan kapasitas muatan kendaraan demi menjaga keselamatan pengguna jalan.
Dalam materi sosialisasi yang disampaikan Satlantas Polres Probolinggo Kota dijelaskan bahwa membawa muatan melebihi kapasitas kendaraan dapat menimbulkan berbagai risiko serius, baik bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
Beberapa dampak yang ditimbulkan akibat muatan berlebih antara lain kendaraan menjadi tidak stabil sehingga mudah oleng dan sulit dikendalikan, jarak pengereman semakin panjang karena beban berlebih membuat sistem pengereman bekerja lebih berat, serta meningkatkan risiko ban cepat aus hingga pecah yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Selain itu, muatan berlebih juga mempercepat kerusakan berbagai komponen kendaraan, seperti mesin, suspensi, sasis, hingga sistem pengereman. Kondisi <a href="https://patrolihukum.net/diduga-hilang-dari-daftar-aset-repeater-dinkes-langsa-kini-jadi-sorotan-publik/”>tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga menambah biaya perawatan kendaraan.
Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Marjono, mengatakan bahwa kepatuhan terhadap batas maksimal muatan merupakan bagian penting dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Kendaraan yang membawa muatan sesuai kapasitas akan lebih mudah dikendalikan, sistem pengereman bekerja optimal, dan risiko kecelakaan dapat diminimalkan. Kami mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan angkutan barang, agar tidak memaksakan membawa muatan melebihi ketentuan karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Marjono. Selasa (4/8/26)
Ia menambahkan, edukasi kepada masyarakat akan terus dilakukan sebagai langkah preventif agar angka kecelakaan akibat pelanggaran teknis kendaraan dapat ditekan.
“Selain mengedepankan penegakan hukum, kami juga mengutamakan upaya edukasi dan sosialisasi. Harapannya, kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota,” tambahnya.
Secara hukum, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 277, yang mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Satlantas Polres Probolinggo Kota mengajak seluruh masyarakat menjadikan keselamatan berlalu lintas sebagai kebutuhan utama dengan mematuhi aturan, membawa muatan sesuai kapasitas kendaraan, menjaga etika berkendara, serta saling menghormati sesama pengguna jalan.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Probolinggo dapat terus ditekan.
Pewarta: Edi Darminto
Narasumber: AKP Marjono (Kasatlantas Polres Probolinggo Kota) dan Satlantas Polres Probolinggo Kota.
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2026 Dimulai, Warga Bisa Nikmati Bebas Denda hingga PKB Progresif
- Lindungi Balita dari Berbagai Penyakit, Puskesmas Bantaran Gencarkan Bulan Vitamin A
- Sinyal Darurat BUMDes Dongin Diduga Pengelolah Tabrak Perbup No. 43/2021, Praktisi Hukum dan Pegiat Kontrol Sosial Desak APH Usut Tuntas.













