Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2026 Dimulai, Warga Bisa Nikmati Bebas Denda hingga PKB Progresif

banner 468x60

PROBOLINGGO, Patrolihukum.net – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur dan PT Jasa Raharja resmi menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.

Program tersebut memberikan berbagai bentuk keringanan bagi masyarakat, mulai dari pembebasan sanksi administratif, denda keterlambatan, hingga program khusus bagi kelompok tertentu. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam program ini, masyarakat memperoleh pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Fasilitas tersebut berlaku bagi seluruh kendaraan sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memberikan pembebasan denda atas keterlambatan pendaftaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) maupun mutasi kendaraan. Untuk layanan tersebut, wajib pajak dapat mengurusnya melalui Samsat Induk sesuai domisili kendaraan.

Tak hanya itu, terdapat sejumlah program khusus yang menyasar kelompok masyarakat tertentu.

Bagi kalangan buruh, pemerintah memberikan potongan sebesar 20 persen terhadap tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya. Program ini berlaku untuk kendaraan roda dua dengan nilai PKB maksimal Rp500 ribu. Pemohon diwajibkan melampirkan STNK asli, KTP asli, surat keterangan bekerja atau slip gaji, maupun surat pernyataan pekerja nonformal yang diketahui kelurahan atau desa. Program ini tidak berlaku untuk BBN I maupun mutasi keluar provinsi dan tetap mewajibkan pembayaran PKB tahun berjalan.

Sementara itu, pengemudi ojek online memperoleh pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya. Persyaratannya antara lain kendaraan roda dua, memiliki akun ojek online yang masih aktif, satu akun untuk satu kendaraan, serta membuat surat pernyataan sesuai ketentuan.

Kebijakan serupa juga diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam Data P3KE maupun DTSEN. Mereka berhak memperoleh pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk kendaraan roda dua dengan nilai PKB maksimal Rp500 ribu. Pemohon harus terdaftar dalam basis data P3KE/DTSEN atau membawa surat keterangan dari Dinas Sosial. Pelayanan dilakukan di Samsat Induk asal kendaraan.

Program khusus lainnya menyasar pemilik kendaraan roda tiga. Pemerintah membebaskan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya bagi kendaraan roda tiga dengan nilai PKB maksimal Rp500 ribu. Namun, wajib pajak tetap harus melunasi PKB tahun berjalan.

Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi wajib pajak meliputi STNK asli, KTP asli, kendaraan sesuai data kepemilikan, serta pembayaran PKB tahun berjalan.

Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan pembayaran yang telah disediakan, di antaranya Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru maupun Walk Thru, Gerai Samsat, serta layanan e-Samsat Jawa Timur sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat di wilayah Probolinggo, pelayanan dapat dilakukan di Samsat Kota Probolinggo yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat Nomor 11, Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, maupun di Samsat Kraksaan yang berlokasi di Jalan Dr. Saleh, Sumber Armi, Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Pemerintah mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program yang hanya berlangsung selama satu bulan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan. Selain memberikan keringanan biaya, program ini juga menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menertibkan administrasi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Edi Darminto/Dwi H

Narasumber: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, PT Jasa Raharja.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan