Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Operasi Pekat 2024, Unit Jatanras Polres Gowa Tangkap 3 Pelaku Curat HP

badge-check

GOWA – Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa kembali menunjukkan prestasinya dengan menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pada Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 03.30 WITA di Jalan Poros Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Jum’at (12/07/2024).

Kejadian bermula saat korban, Wiwing Kurniawan (26), seorang
mahasiswa dari Kabupaten Bulukumba, sedang dalam perjalanan menuju Kota Makassar bersama saksi, Hartono.

Operasi Pekat 2024, Unit Jatanras Polres Gowa Tangkap 3 Pelaku Curat HP

Ketika mobil yang mereka kendarai berhenti di lokasi kejadian, Hartono turun untuk membeli sesuatu sementara Wiwing Kurniawan tidur di dalam mobil.

Ketika Hartono kembali, ia melihat pelaku menaiki sepeda motor di samping mobil dan langsung pergi. Hartono kemudian menyadari pintu mobil sudah terbuka dan menemukan bahwa handphone korban, merk Vivo V17 Pro warna hitam, telah hilang.

Kerugian yang dialami korban mencapai Rp6.000.000 (enam juta rupiah). Setelah melaporkan kejadian ini ke Polres Gowa, Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa segera melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang didapat, para pelaku berada di Jalan Poros Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Tim Jatanras yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Gowa, Aiptu M. Iskandar P., S.H., M.H., segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah AR (36), RS (32), dan SP (32), yang semuanya bekerja sebagai buruh harian dan berdomisili di Kota Makassar.

Barang bukti yang berhasil disita adalah satu unit handphone merk Vivo V17 Pro warna hitam dan satu unit motor Yamaha Vino warna merah yang digunakan para pelaku.

Saat ini, para pelaku sudah berada Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut dengan persangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (acha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan Kasus ITE di Polda Jatim, SP2HP Sudah Terbit Tapi Proses Dinilai Mandek

10 Februari 2026 - 16:23 WIB

Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan Kasus ITE di Polda Jatim, SP2HP Sudah Terbit Tapi Proses Dinilai Mandek

Gatur Pagi Satlantas Probolinggo Berdampak Positif, Aiptu Basorin Turut Amankan Arus di Pajarakan

10 Februari 2026 - 09:40 WIB

Gatur Pagi Satlantas Probolinggo Berdampak Positif, Aiptu Basorin Turut Amankan Arus di Pajarakan

Peran Pengacara Kian Krusial dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Nasional

10 Februari 2026 - 08:33 WIB

Peran Pengacara Kian Krusial dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Nasional

Respon Cepat Polres Probolinggo Tangani Banjir di Kecamatan Dringu

10 Februari 2026 - 07:17 WIB

Respon Cepat Polres Probolinggo Tangani Banjir di Kecamatan Dringu

Polres Probolinggo Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 Februari 2026

9 Februari 2026 - 16:48 WIB

Polres Probolinggo Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 Februari 2026
Trending di Polri