Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Empat Wilayah Jadi Sorotan, Dugaan Jaringan Terorganisir Obat Ilegal Makin Menguat

badge-check

TANGERANG, Patrolihukum.net — Dugaan peredaran obat keras daftar G secara ilegal di wilayah Tangerang dan sekitarnya kian menjadi sorotan publik. Penelusuran di lapangan mengungkap indikasi adanya jaringan terorganisir yang beroperasi secara sistematis melalui toko-toko berkedok usaha legal.

Sejumlah wilayah seperti Kosambi, Teluknaga, Sepatan, dan Kamal disebut-sebut sebagai titik yang terindikasi menjadi jalur distribusi. Aktivitas penjualan dilakukan secara terselubung di tengah permukiman warga, memanfaatkan toko kosmetik maupun kelontong sebagai kamuflase.

Empat Wilayah Jadi Sorotan, Dugaan Jaringan Terorganisir Obat Ilegal Makin Menguat

Temuan ini memunculkan dugaan bahwa peredaran tersebut tidak berjalan secara sporadis, melainkan terkoordinasi. Dalam penelusuran, muncul istilah “koordinator lapangan” atau korlap yang diduga berperan sebagai penghubung antara pemasok utama dan penjual di tingkat bawah.

Peran korlap dinilai strategis, mulai dari memastikan distribusi tetap berjalan, mengatur aliran keuangan, hingga merespons situasi di lapangan. Namun, hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai keberadaan maupun identitas pihak yang diduga memegang peran tersebut.

Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penindakan di lapangan. Mengingat peredaran obat keras ilegal bukan merupakan persoalan baru, masyarakat berharap adanya langkah konkret yang lebih tegas dari aparat penegak hukum.

Menanggapi hal itu, Humas Polres Tangerang, IPDA Sandro, menyampaikan bahwa pihak kepolisian membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan temuan secara resmi.

“Kami mengimbau masyarakat agar membuat laporan resmi sehingga dapat kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Setiap laporan akan kami proses secara profesional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).

Meski demikian, dorongan publik agar aparat bertindak proaktif terus menguat. Pasalnya, peredaran obat daftar G tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, khususnya di kalangan remaja.

Penggunaan obat seperti tramadol dan eximer tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan ketergantungan hingga gangguan kesehatan jangka panjang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut terkait langkah penindakan spesifik di wilayah-wilayah yang disebut. Aparat kepolisian diharapkan dapat segera melakukan pendalaman menyeluruh untuk mengungkap pola distribusi serta pihak-pihak yang terlibat.

Di sisi lain, masyarakat diminta tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat setempat sebagai bagian dari upaya bersama memutus rantai peredaran obat ilegal.

(Edi D/Prima/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wujudkan Swasembada Pangan, Polsek Klakah Kawal Program Asta Cita Presiden

6 Juli 2026 - 15:50 WIB

Wujudkan Swasembada Pangan, Polsek Klakah Kawal Program Asta Cita Presiden

Polsek Wonoasih Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Dialog dengan Petani Jagung

6 Juli 2026 - 13:04 WIB

Polsek Wonoasih Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Dialog dengan Petani Jagung

Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net Ucapkan Selamat dan Sukses atas Peresmian Markas Besar LIBAS88 Nusantara

6 Juli 2026 - 06:14 WIB

Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net Ucapkan Selamat dan Sukses atas Peresmian Markas Besar LIBAS88 Nusantara

Tak Cukup Satu Tersangka! MACAN KUMBANG Minta Kejari Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DLH Kota Probolinggo

5 Juli 2026 - 21:27 WIB

Tak Cukup Satu Tersangka! MACAN KUMBANG Minta Kejari Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DLH Kota Probolinggo

Satu per Satu Tumbang! Polisi Kembali Tangkap Terduga Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Anggota Satresnarkoba Polres Katingan

5 Juli 2026 - 21:14 WIB

Satu per Satu Tumbang! Polisi Kembali Tangkap Terduga Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Anggota Satresnarkoba Polres Katingan
Trending di Hukum dan Kriminal