Batu Bara, Patrolihukum.net — Skandal asusila yang melibatkan oknum ASN berinisial RH dan tenaga honorer YI di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batu Bara meledak dan mencoreng wajah pemerintah daerah. Keduanya digerebek sedang berbuat mesum di sebuah hotel di Kota Medan oleh suami YI sendiri.
Tak terima dengan perbuatan tersebut, sang suami langsung melayangkan laporan resmi ke SPKT Polda Sumatera Utara, sebagaimana tertuang dalam STTLP/B/1878/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 November 2025. Laporan itu menjerat keduanya dengan dugaan tindak pidana perzinahan sesuai Pasal 284 KUHP.

Plt. Kepala Disdukcapil Batu Bara, Rahmad Khaidir Lubis, S.STP., M.AP, saat dikonfirmasi pada Selasa (18/11/2025), menyatakan kemarahan sekaligus kekecewaannya atas tindakan memalukan tersebut.
“Saya sangat kecewa dan mengutuk keras perbuatan tercela itu. Oknum kabid sudah kami nonaktifkan dari jabatannya, sementara tenaga honorer YI langsung kami pecat,” tegas Rahmad melalui pesan WhatsApp pribadinya.
Ketika ditanya apakah RH akan diberhentikan sebagai ASN, Rahmad menegaskan bahwa langkah pemecatan menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.
“Tergantung pemeriksaan dari Polda, Pak,” jawabnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Batu Bara, Muhammad Aldi Ramadhan, S.STP., M.Si, yang dimintai tanggapan terkait sanksi kedisiplinan ASN, hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban meski pesan WhatsApp telah bercentang dua.
Skandal ini memicu kemarahan publik yang menuntut Pemkab Batu Bara bertindak tegas tanpa pandang bulu agar kasus serupa tidak kembali mencoreng institusi pemerintahan.
(Edi D/Red/PRIMA/**)
























