Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Oknum ASN Disdukcapil Bergoyang di Hotel Kota Medan Meledak: Digerebek di Hotel, Dilaporkan ke Polda, Jabatan Rontok!

badge-check


Oknum ASN Disdukcapil Bergoyang di Hotel Kota Medan Meledak: Digerebek di Hotel, Dilaporkan ke Polda, Jabatan Rontok! Perbesar

Batu Bara, Patrolihukum.net — Skandal asusila yang melibatkan oknum ASN berinisial RH dan tenaga honorer YI di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batu Bara meledak dan mencoreng wajah pemerintah daerah. Keduanya digerebek sedang berbuat mesum di sebuah hotel di Kota Medan oleh suami YI sendiri.

Tak terima dengan perbuatan tersebut, sang suami langsung melayangkan laporan resmi ke SPKT Polda Sumatera Utara, sebagaimana tertuang dalam STTLP/B/1878/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 November 2025. Laporan itu menjerat keduanya dengan dugaan tindak pidana perzinahan sesuai Pasal 284 KUHP.

Plt. Kepala Disdukcapil Batu Bara, Rahmad Khaidir Lubis, S.STP., M.AP, saat dikonfirmasi pada Selasa (18/11/2025), menyatakan kemarahan sekaligus kekecewaannya atas tindakan memalukan tersebut.

“Saya sangat kecewa dan mengutuk keras perbuatan tercela itu. Oknum kabid sudah kami nonaktifkan dari jabatannya, sementara tenaga honorer YI langsung kami pecat,” tegas Rahmad melalui pesan WhatsApp pribadinya.

Ketika ditanya apakah RH akan diberhentikan sebagai ASN, Rahmad menegaskan bahwa langkah pemecatan menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.
“Tergantung pemeriksaan dari Polda, Pak,” jawabnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Batu Bara, Muhammad Aldi Ramadhan, S.STP., M.Si, yang dimintai tanggapan terkait sanksi kedisiplinan ASN, hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban meski pesan WhatsApp telah bercentang dua.

Skandal ini memicu kemarahan publik yang menuntut Pemkab Batu Bara bertindak tegas tanpa pandang bulu agar kasus serupa tidak kembali mencoreng institusi pemerintahan.

(Edi D/Red/PRIMA/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Libas88 Nusantara Soroti Banjir Sidomukti, Minta Pemerintah Tak Hanya Bangun TPT

14 April 2026 - 13:17 WIB

Biaya Visum Dibebankan ke Korban, LIBAS88 Nilai Penegakan Hukum Belum Berpihak

14 April 2026 - 13:09 WIB

‎Pipa Utama Patah Akibat Longsor, PERUMDAM Tirta Argapura Gerak Cepat Suplai Air Bersih ke Warga

14 April 2026 - 12:30 WIB

Perpisahan Siswa Diminta Sederhana, Kadisdik Riau: Jangan Bebani Orang Tua

14 April 2026 - 09:36 WIB

Kabupaten Probolinggo Jadi Pilot Project Nasional Pembelajaran Kelas Rangkap

14 April 2026 - 09:11 WIB

Trending di Nasional