Probolinggo, Patrolihukum.net — Dugaan praktik pinjaman fiktif dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencuat di Desa Maron Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Puluhan warga dilaporkan terseret sebagai debitur tanpa pernah mengajukan pinjaman, memicu keresahan di tengah masyarakat pedesaan yang mayoritas berprofesi sebagai petani.
Informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan ini berkaitan dengan pemanfaatan data pribadi warga, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk pengajuan kredit di salah satu bank milik negara, yakni Bank BNI. Sejumlah warga mengaku terkejut saat mengetahui nama mereka tercatat sebagai penerima pinjaman, bahkan sebagian telah didatangi petugas penagihan.

“Saya tidak pernah mengajukan pinjaman, tapi tiba-tiba ditagih. Ini sangat merugikan dan membuat kami bingung,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (1/5/2026).
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran luas, terutama karena sebagian besar korban tidak memahami secara detail mekanisme administrasi perbankan. Situasi ini membuka potensi kerugian finansial sekaligus risiko hukum bagi warga yang identitasnya diduga disalahgunakan.
Menanggapi persoalan ini, Aliansi LEGAM yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain LSM LPLH TN, Lembaga Investigasi Negara (LIN), LSM AMPP, dan Madas Nusantara, menyatakan keprihatinan sekaligus mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
Perwakilan Aliansi LEGAM, Lutvi Hamid, menilai kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata. Ia menyebut adanya indikasi keterlibatan lebih dari satu pihak dalam dugaan praktik KUR fiktif tersebut.
“Ini menyangkut hak masyarakat kecil. Kami mendesak agar kasus ini diusut secara terbuka dan menyeluruh. Dugaan kami, ada kemungkinan keterlibatan oknum dari pihak perbankan maupun perangkat desa,” ujarnya.
Ia menekankan, penelusuran tidak boleh berhenti pada pelaku di tingkat bawah, tetapi harus menjangkau pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi dan pencairan kredit.
Selain itu, Aliansi LEGAM juga meminta adanya perlindungan hukum bagi warga yang menjadi korban, termasuk pemulihan nama baik dan penghapusan kewajiban kredit yang tidak pernah mereka ajukan. Evaluasi terhadap mekanisme penyaluran KUR, khususnya yang memanfaatkan data melalui program Kartu Tani, juga dinilai mendesak dilakukan.
Hingga saat ini, proses penanganan kasus tersebut disebut masih berjalan di tingkat aparat penegak hukum. Namun demikian, belum ada keterangan resmi terkait pihak-pihak yang telah dimintai pertanggungjawaban.
Publik berharap penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, guna memastikan keadilan bagi korban serta mencegah potensi penyalahgunaan program bantuan pemerintah di masa mendatang. (Bng)

























