Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Modus Beli Motor Bekas, Pria Tipu Korban di Warung Sate Pasar Muneng

badge-check


					Modus Beli Motor Bekas, Pria Tipu Korban di Warung Sate Pasar Muneng Perbesar

KOTA PROBOLINGGO – Jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada Jumat siang, 4 Juli 2025, di sebuah warung sate di area Pasar Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Tersangka berinisial SK (40), warga Kecamatan Kuripan, berhasil ditangkap dan kini telah ditahan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Zaenal Arifin, S.H., menyampaikan kronologi penipuan tersebut kepada awak media pada Jumat, 11 Juli 2025. Ia menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah berpura-pura ingin membeli sepeda motor bekas dengan bantuan korban.

Modus Beli Motor Bekas, Pria Tipu Korban di Warung Sate Pasar Muneng

“Kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban berinisial FF (22) dan meminta untuk diantarkan membeli sepeda motor bekas. Karena korban sedang mengasuh anak, maka suaminya yang mengantarkan pelaku,” jelas Iptu Zaenal.

Suami korban kemudian membawa pelaku menggunakan motor Honda Scoopy milik istrinya ke showroom sepeda motor bekas di perempatan Laweyan. Namun, setelah tidak menemukan motor yang cocok, pelaku meminta untuk diantar ke lokasi lain.

Dalam perjalanan, keduanya berhenti di warung sate kambing dalam Pasar Muneng untuk makan siang. Di warung tersebut, pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan hendak menjemput temannya. Namun, pelaku tak kunjung kembali dan sulit dihubungi.

“Setelah ditunggu lama dan nomor pelaku tidak aktif, suami korban menyadari bahwa dirinya telah ditipu. Ia pun menghubungi istrinya untuk menjemputnya,” imbuh Kasat Reskrim.

Setelah beberapa hari pelaku tak kunjung muncul, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota pada Senin, 7 Juli 2025.

Keberuntungan berpihak pada korban ketika pada Selasa, 8 Juli 2025, suaminya secara tidak sengaja melihat pelaku di wilayah Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Tanpa ragu, korban bersama warga setempat segera mengamankan pelaku dan membawanya ke pihak berwajib.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual motor Honda Scoopy milik korban seharga Rp2.500.000. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk bersenang-senang, termasuk pergi ke tempat karaoke,” ungkap Iptu Zaenal.

Atas perbuatannya, SK dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Tak hanya itu, dari hasil penyidikan lanjutan, pelaku juga mengaku telah enam kali melakukan aksi penipuan dengan modus serupa, yakni tiga kali di wilayah Kota Probolinggo dan tiga kali di Kabupaten Probolinggo.

“Ini bukan pertama kali pelaku beraksi. Jika nanti ada laporan tambahan dari korban lain, ancaman pidana bisa bertambah. Kami akan terus kembangkan kasus ini,” tegasnya.

Polres Probolinggo Kota mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap modus kejahatan serupa, terutama yang melibatkan kepercayaan atau permintaan bantuan dari orang yang baru dikenal.

(Bambang/Resta Probolinggo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Damai LIBAS88 dan Banser: Suara Santri Menentang Tayangan TRANS7 yang Diduga Lecehkan Kyai

19 Oktober 2025 - 17:48 WIB

Aksi Damai LIBAS88 dan Banser: Suara Santri Menentang Tayangan TRANS7 yang Diduga Lecehkan Kyai

Kontroversi Pelatihan Koperasi Desa Merah Putih, Mahasiswa Soroti Potensi Pemborosan Anggaran

19 Oktober 2025 - 15:30 WIB

Kontroversi Pelatihan Koperasi Desa Merah Putih, Mahasiswa Soroti Potensi Pemborosan Anggaran

Investigasi LSM GMAS: Proyek Hanggar TPA Kota Probolinggo Langgar Aturan Keselamatan Kerja

19 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Investigasi LSM GMAS: Proyek Hanggar TPA Kota Probolinggo Langgar Aturan Keselamatan Kerja

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

17 Oktober 2025 - 22:04 WIB

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

Polres Probolinggo Kota Siapkan Duta Kamtibmas dari Kalangan Pelajar untuk Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

17 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Polres Probolinggo Kota Siapkan Duta Kamtibmas dari Kalangan Pelajar untuk Wujudkan Kota Aman dan Kondusif
Trending di Polri