KOTA PROBOLINGGO – Jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada Jumat siang, 4 Juli 2025, di sebuah warung sate di area Pasar Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Tersangka berinisial SK (40), warga Kecamatan Kuripan, berhasil ditangkap dan kini telah ditahan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Zaenal Arifin, S.H., menyampaikan kronologi penipuan tersebut kepada awak media pada Jumat, 11 Juli 2025. Ia menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah berpura-pura ingin membeli sepeda motor bekas dengan bantuan korban.

“Kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban berinisial FF (22) dan meminta untuk diantarkan membeli sepeda motor bekas. Karena korban sedang mengasuh anak, maka suaminya yang mengantarkan pelaku,” jelas Iptu Zaenal.
Suami korban kemudian membawa pelaku menggunakan motor Honda Scoopy milik istrinya ke showroom sepeda motor bekas di perempatan Laweyan. Namun, setelah tidak menemukan motor yang cocok, pelaku meminta untuk diantar ke lokasi lain.
Dalam perjalanan, keduanya berhenti di warung sate kambing dalam Pasar Muneng untuk makan siang. Di warung tersebut, pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan hendak menjemput temannya. Namun, pelaku tak kunjung kembali dan sulit dihubungi.
“Setelah ditunggu lama dan nomor pelaku tidak aktif, suami korban menyadari bahwa dirinya telah ditipu. Ia pun menghubungi istrinya untuk menjemputnya,” imbuh Kasat Reskrim.
Setelah beberapa hari pelaku tak kunjung muncul, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota pada Senin, 7 Juli 2025.
Keberuntungan berpihak pada korban ketika pada Selasa, 8 Juli 2025, suaminya secara tidak sengaja melihat pelaku di wilayah Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Tanpa ragu, korban bersama warga setempat segera mengamankan pelaku dan membawanya ke pihak berwajib.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual motor Honda Scoopy milik korban seharga Rp2.500.000. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk bersenang-senang, termasuk pergi ke tempat karaoke,” ungkap Iptu Zaenal.
Atas perbuatannya, SK dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Tak hanya itu, dari hasil penyidikan lanjutan, pelaku juga mengaku telah enam kali melakukan aksi penipuan dengan modus serupa, yakni tiga kali di wilayah Kota Probolinggo dan tiga kali di Kabupaten Probolinggo.
“Ini bukan pertama kali pelaku beraksi. Jika nanti ada laporan tambahan dari korban lain, ancaman pidana bisa bertambah. Kami akan terus kembangkan kasus ini,” tegasnya.
Polres Probolinggo Kota mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap modus kejahatan serupa, terutama yang melibatkan kepercayaan atau permintaan bantuan dari orang yang baru dikenal.
(Bambang/Resta Probolinggo)