Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Misteri Brankas Sentul: Emas 74 Kg, Jutaan Dolar dan Foto Keluarga Jampidsus

badge-check

Misteri Brankas Sentul: Emas 74 Kg, Jutaan Dolar dan Foto Keluarga Jampidsus Perbesar

Patrolihukum.net // JAKARTA – Penyidikan gabungan kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memasuki babak baru.

Serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta hingga Kabupaten Bogor mengungkap temuan aset bernilai fantastis. Penyidik menyita puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing.

Misteri Brankas Sentul: Emas 74 Kg, Jutaan Dolar dan Foto Keluarga Jampidsus

Operasi tersebut berkaitan dengan penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi, antara lain pengadaan batu bara PLN yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik atau blackout, pengelolaan dana PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan perkara dalam penyelesaian utang perusahaan yang berkaitan dengan anak usaha Krakatau Steel.

Rangkaian penggeledahan dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sejumlah titik, Rabu (8/7/2026).

Di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menggeledah Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, dari Kafe de’Clan penyidik menyita uang tunai dalam bentuk dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah dengan nilai setelah dikonversi mencapai hampir Rp60 miliar.

Penyidik kemudian bergerak ke sebuah money changer di kawasan yang sama. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 71 item barang bukti dan uang dalam 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.

Dengan demikian, nilai uang yang disita dari dua lokasi di Cipete mencapai sekitar Rp67,2 miliar.

Penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memperkuat proses penyidikan perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU.

Temuan lebih besar terungkap ketika penyidik melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah brankas dalam kondisi terkunci. Setelah dibuka, penyidik mendapati tujuh koper berisi emas batangan dan uang tunai dalam jumlah besar.

Totok menyebut brankas tersebut berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.

Selain aset bernilai fantastis itu, penyidik turut menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, dan foto keluarga yang ditemukan di lokasi.

Temuan foto tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena diduga berkaitan dengan keluarga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Namun, Kepala Kortastipidkor Polri belum memberikan kesimpulan mengenai keterkaitan sosok dalam foto maupun kepemilikan seluruh barang yang ditemukan.

Tunggu dulu,” ujar Totok ketika dimintai kepastian mengenai sosok dalam foto tersebut.

Di tengah derasnya spekulasi publik, Polda Metro Jaya menegaskan penyidik hingga kini belum mengumumkan tersangka dalam rangkaian penyidikan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

Penyidik masih melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap barang bukti, aliran dana, dokumen, serta hubungan para pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.

Karena itu, penyebutan pihak tertentu sebagai pelaku maupun tersangka sebelum adanya pengumuman resmi aparat penegak hukum dinilai harus dihindari demi menghormati asas praduga tak bersalah.

Jampidsus Febrie Adriansyah telah memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang.

Febrie membantah memiliki hubungan maupun kepentingan bisnis dengan Kafe de’Clan Signature di Cipete yang menjadi salah satu lokasi penggeledahan.

Ia juga mengaku tidak memahami alasan namanya dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi pasokan batu bara yang tengah diusut kepolisian.

Terkait rumah di kawasan Sentul, Febrie mengakui rumah tersebut merupakan rumah pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. Namun, mengenai uang dan emas yang ditemukan penyidik, Febrie menyatakan barang tersebut memiliki pemilik dan meminta proses penyidikan berjalan untuk mengungkap fakta secara terang.

Pernyataan itu menjadi bagian penting dalam prinsip keberimbangan pemberitaan di tengah berkembangnya berbagai tudingan dan spekulasi di ruang publik.

Sorotan publik juga mengarah pada keberadaan personel TNI yang melakukan pengamanan terhadap Jampidsus.

TNI menegaskan pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengatur pelindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Aturan tersebut memberikan dasar pelibatan TNI dan Polri dalam pelindungan terhadap jaksa dari ancaman maupun gangguan keamanan berkaitan dengan pelaksanaan tugas.

Meski demikian, rangkaian penggeledahan dan pengamanan tersebut memunculkan perhatian luas masyarakat terhadap hubungan antarlembaga penegak hukum.

Besarnya nilai aset yang disita membuat penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menjadi salah satu perkara hukum yang mendapat sorotan besar publik pada Juli 2026.

Kini, pertanyaan utama bukan sekadar mengenai jumlah uang dan emas yang ditemukan. Publik menanti penyidik mengungkap secara terang siapa pemilik aset, dari mana sumber dana berasal, bagaimana aliran transaksi berlangsung, serta siapa pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Transparansi aparat penegak hukum menjadi penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi mengenai adanya konflik antarinstitusi.

Hingga berita ini disusun, kepolisian masih melakukan pendalaman dan belum mengumumkan tersangka dalam rangkaian perkara tersebut.

Seluruh pihak yang namanya muncul dalam penyidikan tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Edi D/Red/**)

Baca Lainnya

Dugaan “Uang Kopi” Mencuat, Dana Publikasi DPRD Indramayu Dipertanyakan

11 Juli 2026 - 07:51 WIB

Dugaan “Uang Kopi” Mencuat, Dana Publikasi DPRD Indramayu Dipertanyakan

Video Viral Rekam Polisi Diduga Dipukul Pemotor Usai Tegur Lawan Arus

11 Juli 2026 - 07:24 WIB

Video Viral Rekam Polisi Diduga Dipukul Pemotor Usai Tegur Lawan Arus

Jaksa Ungkap Dugaan Permintaan Alphard Eks Kapolres Bima kepada Jaringan Narkotika

11 Juli 2026 - 07:10 WIB

Jaksa Ungkap Dugaan Permintaan Alphard Eks Kapolres Bima kepada Jaringan Narkotika

Dramatis! Terduga Pengedar Narkoba di Bangkalan Bawa Keris, Kabur Lewat Atap

11 Juli 2026 - 06:27 WIB

Dramatis! Terduga Pengedar Narkoba di Bangkalan Bawa Keris, Kabur Lewat Atap

RUU Perampasan Aset Jalan di Tempat? Senayan Kembali Jadi Sorotan

11 Juli 2026 - 06:04 WIB

RUU Perampasan Aset Jalan di Tempat? Senayan Kembali Jadi Sorotan
Trending di Kabar Viral