Jakarta | Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa status halal atau haram aset kripto tidak selalu bersifat tetap. Penilaian tersebut dapat berubah apabila muncul kejelasan baru mengenai karakteristik, penggunaan, maupun dampak aset digital itu. Begitu pula, temuan tentang risiko yang sebelumnya belum diketahui dapat menjadi pertimbangan dalam meninjau kembali hukum yang telah dibahas. Pernyataan Nasaruddin dikutip pada Minggu, 18 Oktober 2026. Inti pandangannya adalah bahwa pembahasan kripto perlu terbuka terhadap informasi dan perkembangan baru, bukan berhenti pada kesimpulan yang dianggap berlaku tanpa memperhatikan perubahan keadaan.
Menurut Nasaruddin, penetapan hukum perlu dilakukan melalui kajian yang objektif. Kajian itu lain perlu menilai apakah terdapat unsur bahaya atau kerugian, yang dalam fikih dikenal sebagai dharar, serta ketidakpastian atau gharar. Kedua aspek tersebut dapat berpengaruh terhadap pertimbangan keagamaan, terutama ketika praktik atau mekanisme suatu aset belum sepenuhnya dipahami. Karena itu, pembahasan tidak cukup hanya didasarkan pada popularitas kripto, potensi keuntungan, atau kekhawatiran umum. Informasi yang relevan perlu diperiksa secara cermat agar penilaian bertumpu pada keadaan dan risiko yang dapat dijelaskan.
Pandangan tersebut menempatkan proses pengkajian sebagai bagian penting dalam merespons perkembangan aset digital. Apabila terdapat bukti yang lebih jelas mengenai risiko, manfaat, atau cara kerja kripto, hasil kajian dapat menjadi bahan untuk memperbarui pertimbangan hukum. Sebaliknya, perubahan kesimpulan tidak semestinya dilakukan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Nasaruddin menekankan perlunya dasar yang objektif, termasuk penelaahan terhadap kemungkinan kerugian dan tingkat ketidakpastian dalam transaksi atau penggunaannya. Dengan pendekatan demikian, penilaian atas status kripto dapat mengikuti temuan yang tersedia, sementara rujukan terhadap fatwa MUI tetap menjadi konteks penting dalam pembahasan tersebut.
Nasaruddin menjelaskan bahwa penilaian terhadap suatu aset dapat berubah ketika fakta dan persoalan yang menjadi dasar penetapan hukumnya semakin jelas. Sesuatu yang pada satu waktu dinilai haram tidak serta-merta harus dipandang demikian untuk selamanya apabila alasan yang mendasari penilaian tersebut telah teratasi. Jika kemudian diketahui bahwa persoalan itu tidak lagi ada, atau manfaat dan karakter aset dapat dipastikan tanpa unsur yang dipersoalkan, penilaian dapat dikaji kembali. Perubahan tersebut bukan berarti hukum ditentukan secara sembarangan, melainkan mengikuti kejelasan informasi dan kondisi yang relevan. Karena itu, evaluasi membutuhkan pemeriksaan yang cermat atas aspek yang sebelumnya dinilai bermasalah, bukan sekadar perubahan pandangan atau perkembangan popularitas suatu aset.
Prinsip yang sama berlaku dari arah sebaliknya. Aset yang semula dipandang halal dapat dinilai berbeda apabila temuan baru menunjukkan adanya mudarat atau unsur yang bertentangan dengan ketentuan agama. Informasi tambahan mengenai cara kerja, dampak, maupun praktik penggunaan dapat memengaruhi pertimbangan. Dengan demikian, status hukum tidak hanya bertumpu pada penilaian awal, tetapi juga dapat mempertimbangkan bukti dan keadaan terbaru. Perubahan penilaian harus disertai alasan yang dapat dijelaskan, serta merujuk pada pedoman dan kewenangan yang sesuai. Pendekatan ini menempatkan kehati-hatian sebagai bagian penting dalam menilai manfaat dan risiko, sekaligus menghindari anggapan bahwa sebuah keputusan berlaku tanpa mempertimbangkan perkembangan fakta.
Dalam pembahasan aset kripto, penjelasan tersebut perlu dipahami sebagai prinsip mengenai kemungkinan peninjauan, bukan pengumuman bahwa kripto secara umum telah berubah status hukumnya. Setiap penilaian tetap bergantung pada objek yang ditelaah, persoalan yang ditemukan, dan kejelasan bukti mengenai manfaat maupun risikonya. Jika terdapat perubahan kondisi atau pemahaman atas aspek tertentu, hal itu dapat menjadi alasan untuk melakukan kajian lebih lanjut. Namun, perubahan pada satu penilaian tidak otomatis berlaku bagi seluruh aset atau praktik terkait. Masyarakat perlu membedakan kemungkinan suatu keputusan ditinjau kembali dan penetapan resmi atas status suatu instrumen. Rujukan terhadap fatwa MUI dan proses penilaian yang berwenang tetap penting agar informasi mengenai hukum aset tidak disimpulkan secara luas hanya dari pernyataan tentang sifat penilaian yang dapat berkembang.
Nasaruddin menegaskan bahwa perubahan status atau perkembangan aset kripto tidak serta-merta mengubah dasar penilaiannya. Rujukan yang digunakan tetap keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2021. Karena itu, pembahasan mengenai kripto perlu memperhatikan fungsi dan kedudukannya: apakah digunakan sebagai mata uang atau diperlakukan sebagai komoditas. Perbedaan tersebut penting sebab keputusan MUI menetapkan ketentuan yang tidak sama untuk kedua penggunaan itu.
Dalam keputusan tersebut, kripto yang berfungsi sebagai mata uang dinyatakan haram. MUI menilai penggunaannya dalam peran itu mengandung gharar, yakni ketidakjelasan atau ketidakpastian yang dinilai bermasalah, serta dharar, yaitu unsur yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian. Dengan demikian, ketentuan ini secara khusus berkaitan dengan kripto yang diposisikan sebagai alat tukar atau mata uang. Penilaian tersebut tidak dapat disamakan begitu saja dengan status kripto ketika dibahas sebagai aset komoditas.
Adapun kripto sebagai komoditas atau aset digital memiliki ketentuan tersendiri. Menurut keputusan yang sama, komoditas kripto hanya boleh diperdagangkan apabila memenuhi syarat sebagai sil’ah. Syarat tersebut mencakup adanya manfaat dasar yang jelas. Artinya, keberadaan dan kegunaan aset perlu dapat diterangkan, bukan semata-mata didasarkan pada aktivitas jual beli atau perubahan harga. Jika syarat sil’ah itu tidak terpenuhi, perdagangan kripto tidak memenuhi ketentuan yang disebutkan dalam keputusan MUI.
Penegasan ini menunjukkan bahwa pembicaraan tentang kripto tidak cukup dengan menyebutnya sebagai satu kategori yang seragam. Penggunaan sebagai mata uang dan perdagangan sebagai komoditas perlu dinilai secara terpisah, sesuai karakter serta syarat masing-masing. Karena itu, meskipun status kripto dapat menjadi bahan pembahasan seiring perubahan keadaan, acuan penilaian yang disampaikan Nasaruddin tetap merujuk pada fatwa MUI. Masyarakat perlu memahami pembedaan tersebut agar tidak keliru mengartikan keputusan: larangan berlaku bagi kripto sebagai mata uang, sedangkan sebagai komoditas terdapat kemungkinan diperdagangkan hanya jika syarat sil’ah dan manfaat dasar yang jelas terpenuhi.
Nasaruddin menjelaskan bahwa Kementerian Agama berperan sebagai penghubung Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah ketika muncul persoalan keuangan yang berkaitan dengan prinsip syariah. Peran tersebut menempatkan Kemenag sebagai jembatan komunikasi, sehingga pandangan keagamaan dan pembahasan di lingkungan pemerintah dapat terhubung. Dalam konteks kripto, keterkaitan itu penting karena status aset digital dapat berubah, sedangkan penilaiannya tetap merujuk pada fatwa MUI. Penjelasan ini menegaskan bahwa pembicaraan mengenai persoalan keuangan tidak terlepas dari pertimbangan syariah yang menjadi acuan.
Menurut Nasaruddin, hubungan MUI dan pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan, menjadi bagian dari peran penghubung tersebut. Ia menyebut Kemenag menjembatani pembahasan mengenai hal-hal keuangan yang bersinggungan dengan prinsip syariah. Pernyataan itu tidak mengubah kedudukan fatwa sebagai rujukan penilaian, melainkan menjelaskan fungsi Kementerian Agama dalam menghubungkan pihak-pihak terkait. Dengan demikian, ketika status kripto dibicarakan, penilaian tetap perlu melihat ketentuan yang disampaikan dalam fatwa MUI, sementara persoalan keuangan yang terkait prinsip syariah dapat dibahas melalui hubungan lembaga keagamaan dan pemerintah. Uraian Nasaruddin berfokus pada fungsi penghubung itu dan pada asas yang menjadi pertimbangan dalam menilai suatu persoalan.
Asas yang ia sampaikan adalah bahwa selama tidak terdapat mudarat, dharar, atau gharar, hal tersebut tidak menjadi masalah. Ketiga istilah itu menandai pertimbangan yang disebut Nasaruddin dalam menjelaskan persoalan tersebut. Karena itu, pernyataannya tidak menyatakan bahwa status kripto selalu tetap, melainkan menekankan bahwa status dapat berubah dan penilaian tetap mengacu pada fatwa MUI.















