Patrolihukum.net,,
Tapsel —— Analisa tim diduga menciptakan suatu sistem pengadaan barang/jasa yang bebas dari korupsi kolusi dan neopotisme yang dilandaskan
pada prinsip, keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas,
Sabtu (8/7/2023).

Terdapat beberapa kelemahan yang terjadi dalam pelaksanaan
rekontruksi di lapangan, dan kelemahan yang muncul pada potensi terjadi pada pelanggaran dan penyelewengan terhadap sistem.
proses pelaksanaan pengadasn barang dan jasa yang tidak sesuai pelaksana pekerja di lapangan.
yang salah sehingga dinyatakan ada bentuk pemenang berkontrak yang menyebabkan sistem tidak
dapat digunakan secara efektif dan efisien.
Berbagai penyimpangan yang terjadi pada sektor pengadaan barang dan jasa, yang terkait dengan motivasi atau tujuan dari para pelaku itu sendiri.
Terdapat berapa modus operasi penyimpangan yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa Salah satunya( dugaan ) dengan cara penyuapan dalam proses pembayaran uang mundur. Pengadaan barang dan jasa yang diduga dilakukan untuk mendapatkan beberapa tujuan.
Dalam hal ini, sudah di ketahui kalayak umum, namum tak pernah tersentuh oleh penegak hukum, yang diduga cara pelaksanaanya yang rapi,
seperti halnya terjadi di Kabupaten Tapanuli Selatan pada tahun 2022.
Diakibatkan adanya dugaan persekongkolan, penguasa dan
pengusaha yang terjadi selama proses tender proyek berjalan.
Yang demikian sudah bertolak dari realita. Maka sudah sepantasnya pemberantasan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa
harus mendapat perhatian serius dari seluruh komponen Aparat penegak hukum (APH).
Adapun fakta integritas membingungkan yang ditunjuk sebagai pemenang tender di lpse adalah CV.lebuh semanggun. Pada penawaran terendah yang dapat menguntungkan negara dalam proses penawaranya.
Namun ternyata sebagai pelaksana kerja rekontruksi di lapangan adalah .Cv.Pas-top.
Sedangkan Cv.Pas-top dinyatakan sebagai pemenang berkontrak di lpse Kabupaten Tapanuli Selatan
Sebagai penawaran tertinggi yang tidak dapat menguntungkan negara dalam proses penawaranya.
Sementara hasil investigasi dilapangn pelaksanaan rekontrusi pekerjaanya yang di duga menuai banyak permasalahan.
Maka timbul kecurigaan pada seluruh media sebagai pemerhati sosial kontrol dalam kinerja pemerintahan.
Bahwa Cv. Lebuh semanggun yang
diduga tidak dapat menunjukkan pengesahan pembatalan kontrak
Sebagai pemenang tender pada laman (LPSE) Tapanuli Selatan sampai saat berita ini di meja redaksi media patrolihukum.net…….(Bersambung)
(P.m)