Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Mantap Respon, Kasat Intel Polres Banggai Dan Kapolsek Toili, Terimakasih Akan Lakukan Pengecekan.

badge-check

Dongin – pada Senin 01 Juli 2024, kepada media ini beberapa sumber yang enggan di publikasikan namanya menjelaskan terkait dugaan kafe King sering ribut dan kafe idola putra di duga pekerjakan anak di bawa umur.

Adapun wilayah kafe King dan Idola putra beroprasi berada di wilayah Desa Pandan Wangi, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, yang sampai detik ini di duga tidak memiliki ijin dari kepala Desa Pandanwangi,”ucap sumber.

Mantap Respon, Kasat Intel Polres Banggai Dan Kapolsek Toili, Terimakasih Akan Lakukan Pengecekan.

Sehingga sumber meminta agar aparat penegak hukum, turun melakukan penertiban, dan melakukan pemeriksaan terkait ijin keramaian dari Pemda Banggai ataupun dari instansi terkait, yang mana menjadi dasar beroperasinya sebuah kafe karaoke yang mengsajikan minuman beralkohol diantaranya Bir dan Cap tikus,”pintanya.

Dalam hal ini terkait dugaan kafe king yang sering ribut terjadi antara sesama Ledis (pelayan karaoke) di beberapa waktu lalu, dan ada pun dugaan terkait kafe idola putra yang mempekerjakan anak di bawa umur dengan melanggar ketentuan per undang-undangan terkait perlindungan anak, sehingga diminta Aparat penegak hukum (APH) di Banggai lakukan pengecekan dan tertibkan kafe tersebut,”tandasnya.

Ditambahkan salah satu sumber yang mana berdasarkan hasil konfirmasi awak media ini terhadap kepala Desa Dongin dan Kepala Desa Pandan Wangi, kecamatan Toili Barat, kabupaten Banggai, tidak pernah memberikan ijin terkait beroperasinya kafe tersebut, bahkan dari pihak kafe diduga kuat tidak memiliki ijin keramaian dari Pemda Banggai, oleh sebab itu diminta Aparat penegak hukum (APH) lakukan penertiban, jangan ada pembiaran,”pungkasnya.

Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa di konfirmasi.

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TNI Manunggal Air: Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Sumur Air Bersih Untuk Warga

18 Oktober 2025 - 12:31 WIB

TNI Manunggal Air: Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Sumur Air Bersih Untuk Warga

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

17 Oktober 2025 - 22:04 WIB

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

Polres Probolinggo Kota Siapkan Duta Kamtibmas dari Kalangan Pelajar untuk Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

17 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Polres Probolinggo Kota Siapkan Duta Kamtibmas dari Kalangan Pelajar untuk Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

Ucapan Tulus dari Patrolihukum.net: Selamat Ulang Tahun Presiden RI Prabowo Subianto, Pemimpin yang Amanah dan Cinta Tanah Air

17 Oktober 2025 - 18:08 WIB

Ucapan Tulus dari Patrolihukum.net: Selamat Ulang Tahun Presiden RI Prabowo Subianto, Pemimpin yang Amanah dan Cinta Tanah Air

Kasus Penganiayaan Wartawati Ilmia Mencuat Lagi, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam!

17 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawati Ilmia Mencuat Lagi, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam!
Trending di Hukum dan Kriminal