Patrolihukum.net // LANGSA, ACEH – Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU) serta Solar Street Light di Kota Langsa, Aceh, menjadi sorotan publik. Dua kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Langsa tahun 2026 tersebut diduga belum sepenuhnya terealisasi sesuai perencanaan.
Mantan aktivis Biro Bidang Investigasi Monitoring dan Intelijen (IMI) LBPH-RI Komda Langsa, Bung Karo-Karo, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memanggil dan memeriksa Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (LHK) Kota Langsa, Nazaruddin, S.E., beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait.
Desakan tersebut muncul setelah informasi pengadaan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Pemko Langsa menunjukkan dua kegiatan dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp5 miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun, kegiatan pertama berupa pengadaan dan pemasangan lampu Solar Street Light senilai Rp450 juta pada April 2026. Sementara kegiatan kedua, pengadaan dan pemasangan lampu PJU senilai Rp4.627.851.991 pada Mei 2026.
Dalam konfirmasi kepada wartawan pada 28 Oktober 2026, PPK yang disebut bernama Fadli Aljabar menyampaikan bahwa lampu Solar Street Light berukuran kecil telah dipasang. Namun, untuk kegiatan lampu PJU, ia mengaku belum dilakukan pemasangan dan masih menunggu arahan Plt Kadis LHK dan Perhubungan Langsa.
Sementara itu, Nazaruddin sebelumnya meminta wartawan menghubungi PPK untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut. Hingga pemberitaan ini disusun, keterangan mengenai progres pekerjaan, lokasi pemasangan, serta realisasi anggaran secara menyeluruh belum diperoleh.
Bung Karo-Karo menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Ia meminta Kejati Aceh menelusuri pelaksanaan kedua kegiatan tersebut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran.
“Jika ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi, saya berharap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum. Jangan sampai anggaran daerah yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat justru disalahgunakan,” tegasnya, Jumat (30/10/2026).
Ia juga meminta Pemko Langsa membuka informasi secara transparan agar masyarakat mengetahui realisasi penggunaan anggaran.
(Jihandak Belang/Sumber: Mantan Aktivis IMI LBPH-RI Langsa)















