Patrolihukum.net // Lumajang, Jawa Timur — Dugaan maraknya praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar ilegal di wilayah hukum Polsek Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, semakin menuai sorotan tajam. Hal ini bukan hanya terkait aksi penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh komplotan yang diduga dikepalai oleh dua oknum berinisial KH dan IB, tetapi juga karena adanya dugaan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.
Insiden tersebut terjadi saat wartawan melakukan peliputan investigasi di SPBU 54.673.10 Pronojiwo. Saat berada di lokasi, jurnalis tersebut justru mendapat perlakuan intimidatif. Berdasarkan keterangan korban, para pelaku bukan hanya mengancam secara verbal, tetapi juga memukul kendaraan yang digunakan wartawan tersebut.

“Ini sudah sangat melampaui batas. Ancaman pembunuhan secara terang-terangan dan upaya pengintimidasian kepada wartawan yang sedang meliput adalah tindakan yang melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers,” ungkap salah satu rekan media yang enggan disebut namanya.
Yang lebih memprihatinkan, laporan awal yang telah disampaikan ke Polsek Pronojiwo justru tidak mendapat respons sebagaimana mestinya. Diketahui, salah satu anggota bhabinkamtibmas yang berada di lokasi saat kejadian, yakni SL, diduga tidak mengambil tindakan tegas dan hanya diam menyaksikan kejadian tersebut.
Tak hanya itu, diduga pernyataan dari pihak kepolisian sektor Pronojiwo justru dinilai tidak netral. Sebab, bhabinkamtibmas tersebut terkesan membela tindakan komplotan mafia BBM dan diduga malah menyalahkan wartawan atas insiden tersebut.
Menyikapi situasi ini, Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandi Siregar menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang bagi siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor secara resmi ke Polres Lumajang.
“Silakan dilaporkan ke Polres Lumajang. Kasus ini akan kami tangani secara profesional dan tuntas,” tegas AKBP Alex saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut seolah menjadi pembelaan terbuka dari institusi Polres Lumajang. Namun, dinilai sebagian pihak sebagai bentuk tanggung jawab yang kurang maksimal, mengingat kasus ini telah lebih dulu dilaporkan namun tidak mendapat penanganan serius dari jajaran bawahannya di Polsek Pronojiwo.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, juga menegaskan bahwa pihaknya siap menindak anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penanganan kasus ini.
“Kami diperintahkan pimpinan untuk segera menghubungi rekan media agar segera melaporkan kejadian tersebut secara resmi. Jika ada anggota kami yang melanggar aturan atau bersikap tidak netral, maka akan ditindak tegas oleh pimpinan,” ujar Untoro.
Kasus ini pun memantik perhatian luas, tidak hanya dari kalangan media, tetapi juga masyarakat dan aktivis anti-korupsi. Desakan agar Polda Jawa Timur dan bahkan Mabes Polri segera turun tangan pun mulai bergema.
Banyak pihak mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Polres Lumajang, termasuk penindakan terhadap dugaan pembiaran dan perlindungan terhadap mafia BBM bersubsidi. Selain itu, penangkapan terhadap KH dan IB sebagai terduga pelaku utama juga menjadi tuntutan utama dari masyarakat sipil.
Dengan mencuatnya kasus ini, diharapkan institusi kepolisian dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan transparan. Terlebih, menjaga keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas adalah bagian dari upaya menjaga demokrasi dan supremasi hukum di negeri ini.
(RED/Tim/**)