Patrolihukum.net – Pada Senin, 03 Juni 2024, hasil investigasi yang dilakukan oleh awak media ini mengungkapkan bahwa salah satu warga Desa Longkoga Barat, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, mengalami kehilangan beberapa ekor ternak kambing. Kejadian tersebut telah berlangsung sejak bulan puasa dengan hilangnya satu ekor kambing, diikuti oleh hilangnya dua ekor kambing lagi pada tanggal 12 April 2024. Warga berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Bualemo segera menindaklanjuti masalah ini yang telah meresahkan masyarakat.
“Saya dan beberapa warga lainnya telah membuat laporan kehilangan ternak kambing yang sudah meresahkan warga setempat di Kantor Polsek Bualemo pada tanggal 22 April 2024. Laporan ini dimulai dengan penangkapan tiga tersangka, salah satunya melibatkan anak dari petinggi di kantor camat Bualemo,” ungkap salah satu warga yang menjadi korban pencurian ternak.
Menanggapi laporan tersebut, tim investigasi media melakukan konfirmasi langsung di Kantor Polsek Bualemo dengan salah satu penyidik yang menangani kasus pencurian ternak kambing. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan saat ini, diketahui bahwa ada beberapa tersangka baru, termasuk salah satunya adalah pembeli (penadah) ternak yang dicuri.
“Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan. Namun, ada beberapa nama yang sudah diamankan di Polsek Bualemo guna pengembangan penyidikan, di antaranya: GM, LS, AAN, IN, AN. Nama-nama tersebut melibatkan salah satu anak Kepala Desa Longkoga Barat dan petinggi pegawai kantor Camat Bualemo serta salah satu penadah,” jelas penyidik tersebut.
Melihat hasil kerja Polsek Bualemo, warga memberikan apresiasi terhadap pelayanan dan pengembangan kasus yang telah membuahkan hasil maksimal. Warga berharap agar dalam pengembangan kasus ini yang telah merugikan dan meresahkan masyarakat, para pelaku ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, tanpa pandang bulu, demi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
**LP. K.Sulteng & Kabiro/Hajar**