Probolinggo, — Sebagai langkah preventif untuk mencegah tindak pidana korupsi, khususnya di tingkat pemerintahan desa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Anti Korupsi Probolinggo (JAKPRO) mengajukan surat konfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Surat tersebut mempertanyakan hasil tindak lanjut dari audit yang dilakukan oleh Tim Auditor Inspektorat kepada Pemerintah Desa.
Dalam surat tersebut, LSM JAKPRO meminta konfirmasi terkait daftar desa yang telah diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Probolinggo, terutama untuk Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Hal ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui hasil monitoring yang telah dilakukan pemerintah.
Ketua LSM JAKPRO, Badrus Seman, mengungkapkan bahwa tujuan pengajuan surat konfirmasi ini adalah sebagai upaya untuk mencegah tindak pidana korupsi dan memberikan efek jera bagi oknum yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi.
“Kami berharap informasi ini dapat dijadikan bahan kajian oleh lembaga kami. Ini penting agar tindak pidana korupsi bisa diminimalisir, serta menjadi pelajaran bagi para pejabat agar berpikir ulang sebelum melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tegas Badrus.
Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal LSM JAKPRO, Purnomo, menekankan komitmen lembaganya dalam melakukan pengawasan terhadap dana desa atau bantuan keuangan lainnya yang diberikan kepada desa. Ia menegaskan bahwa LSM JAKPRO akan berupaya maksimal dalam memastikan anggaran pemerintah digunakan dengan baik.
“Jika ada oknum pejabat yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo tetap konsisten dalam pengawasan. Tidak hanya mengembalikan kerugian negara, tetapi juga perlu ada sanksi, seperti surat peringatan agar ada efek jera. Dengan begitu, kejadian serupa di masa mendatang dapat dicegah,” ungkap Purnomo.
Langkah yang dilakukan LSM JAKPRO ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, serta menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan. Upaya tersebut juga diharapkan bisa mencegah kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran.
Dengan keterbukaan informasi ini, masyarakat juga diharapkan lebih memahami dan ikut serta dalam pengawasan anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan desa, sehingga setiap penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan.
(Edi D/**)