KAMPAR (RIAU), Patrolihukum.net — Praktik tambang ilegal di Kabupaten Kampar kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tertuju pada aktivitas penambangan tanah urug di lahan PT Sahabat Jaya Manufaktur (PT SJM) yang diduga dikomersialkan secara ilegal oleh Koperasi Produsen Tuah Madani Sukaramai kepada subkontraktor perusahaan minyak dan gas (migas).
Penambangan ini dilakukan dengan menggunakan alat berat dan kendaraan pengangkut tanpa mengantongi izin resmi atau dokumen hukum yang sah. Aktivitas tersebut ditengarai berlangsung terang-terangan di Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar menegaskan bahwa koperasi tersebut tidak terdaftar sebagai badan usaha yang memiliki izin usaha pertambangan maupun izin usaha pengangkutan dan penjualan hasil galian.
“Tidak ada sampai saat ini, saya bahkan baru mendengar nama koperasi itu,” ujar Adi, perwakilan dari Bidang Koperasi DPM PTSP Kampar, Kamis (12/6/2025).
Hal senada juga disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar. Lembaga ini menyatakan belum menemukan data koperasi tersebut dalam daftar wajib pajak sektor tambang bukan logam.
“PT SJM tercatat, tapi tidak mencantumkan nama penanggung jawab. Yang ada hanya nomor ponsel,” jelas seorang pejabat Bapenda yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan Konspirasi dan Lemahnya Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi semakin kompleks ketika diketahui bahwa tanah urug hasil tambang itu dijual ke PT APG West Kampar Indonesia — sebuah perusahaan migas yang tengah membangun tangki minyak melalui rekanan PT PNE. Ironisnya, distribusi material tambang dilakukan tanpa dokumen hukum yang sah dan tidak ada kontrak kerja resmi antara PT SJM dan koperasi.
Kepala Desa Sukaramai, Sabaruddin, menyebut bahwa koperasi tersebut bergerak tanpa dasar hukum. Namun anehnya, Sekretaris Desa yang juga menjabat sebagai Ketua Koperasi, Abdul Gofur, justru mengklaim bahwa “izin PT SJM berlaku untuk umum” — sebuah pernyataan yang dianggap sesat dan menyesatkan secara hukum.
Jika dirunut secara hukum, kasus ini berpotensi melanggar Pasal 158 dan 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta Pasal dalam UU Tipikor apabila terbukti ada konflik kepentingan antara perangkat desa dan kegiatan komersialisasi tambang.
Sikap Kapolres Dipertanyakan
Di tengah hiruk-pikuk dugaan tambang ilegal ini, Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan justru menanggapi dengan sikap yang dinilai “pasif”. Ia menyatakan tidak bisa menindaklanjuti sebelum menerima laporan resmi dari masyarakat atau wartawan lengkap dengan dokumen dan saksi.
“Tolong arahkan pelapor resmi, lengkap tertulis berikut saksi dan data pendukung,” ujar Kapolres kepada awak media, Rabu (4/6/2025).
Pernyataan tersebut memicu pertanyaan: apakah polisi hanya akan bergerak jika masyarakat datang membawa map plastik berisi bukti? Padahal, menurut Pasal 1 Ayat (5) KUHAP dan Perkap No. 6 Tahun 2019, informasi awal termasuk pemberitaan media dapat dijadikan dasar penyelidikan awal (pro justitia).
Dorongan Publik: Tegakkan Hukum atau Tutup Mata?
Ketika institusi kepolisian justru melempar bola ke masyarakat, publik mempertanyakan integritas penegakan hukum di Kampar. Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas — ketika berhadapan dengan koperasi, kontraktor, dan perusahaan migas?
Media, LSM, dan aktivis lingkungan kini menyerukan agar Polda Riau dan Kementerian ESDM segera turun tangan. Sebab, jika pembiaran ini dibiarkan terus, bukan hanya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, tetapi juga kebocoran pajak, kerugian negara, serta runtuhnya wibawa hukum.
“Ini bukan cuma soal izin, tapi juga soal integritas dan keberanian institusi hukum,” kata seorang aktivis lingkungan yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Kapolres Kampar kini berada di persimpangan: menunggu laporan resmi dari warga yang ketakutan melawan jaringan besar, atau mulai bertindak berdasarkan mandat hukum dan suara hati nurani.
Karena kalau bukan polisi yang bertindak, maka siapa lagi?
Berlakukah hukum di Kabupaten Kampar?
Bersambung…
Catatan Redaksi:
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum atas aktivitas pertambangan ilegal di daerah. Kami mendorong pihak berwenang, baik Kepolisian Daerah Riau maupun instansi terkait di Kementerian ESDM dan KLHK, untuk segera mengambil tindakan nyata. Pembiaran terhadap kegiatan semacam ini bukan hanya berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik. Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini demi kepentingan transparansi, kebenaran, dan penegakan hukum yang adil.
Reporter: Tim Jurnalis Investigasi | Editor: Redaksi Patrolihukum.net
















