TANGERANG SELATAN, Patrolihukum.net – Seorang warga bernama Alamsyah menyuarakan kekecewaannya terhadap penanganan laporan dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp216 juta yang ia alami. Laporan yang telah dibuat sejak 13 Maret 2025 di Polres Tangerang Selatan itu dinilainya berjalan sangat lambat, berlarut-larut, bahkan terkesan tidak profesional.
Kronologi Kekesalan Korban
Alamsyah menuturkan, permasalahan sudah muncul sejak awal ia melapor. Saat itu, ia mendatangi Polsek Kelapa Dua bersama terduga pelaku serta membawa barang bukti berupa satu unit mobil. Namun, alih-alih diproses, dirinya justru diarahkan untuk membuat laporan ke Polres Tangsel.

“Padahal saya sudah membawa langsung terduga pelaku berikut barang buktinya,” ujar Alamsyah.
Ia bahkan mengaku harus mengawal sendiri terduga pelaku menuju Polres, meski sempat menolak ikut lebih dari satu jam. Sesampainya di Polres, kekecewaan Alamsyah semakin memuncak. Ia diminta mengisi formulir dengan keterangan bahwa terlapor masih dalam penyelidikan (lidik), padahal pelaku sudah berada di lokasi bersama barang bukti.
“Jelas terduga terlapor dan barang bukti sudah ada, tapi tetap diperlakukan tidak profesional,” keluhnya.
Sejak laporan dibuat, Alamsyah berulang kali mendatangi Polres maupun menghubungi penyidik lewat telepon untuk menanyakan perkembangan kasus. Namun, hingga berbulan-bulan, ia hanya memegang tanda bukti lapor tanpa ada tindak lanjut yang jelas.
Baru pada 19 Agustus 2025, setelah beberapa kali menyampaikan komplain, ia menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Namun, isi surat itu hanya menyebutkan bahwa penyidik masih melakukan penyelidikan, tanpa perkembangan berarti.
Tuntutan Korban dan Harapan Penegakan Hukum
Alamsyah mengaku telah kooperatif dengan memenuhi berbagai syarat administrasi dan menyerahkan bukti pendukung. Namun, ia menilai kasusnya seolah jalan di tempat. Karena itu, ia menuntut agar Kapolres Tangerang Selatan segera turun tangan memberikan kepastian hukum.
“Saya meminta Kapolres Tangsel turun tangan dan memberikan kepastian hukum agar keadilan benar-benar dirasakan,” tegasnya.
Kasus penipuan ini sendiri terjadi di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang berada dalam yurisdiksi Polres Tangerang Selatan. Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Viktor Ingkriwang dan Kasat Reskrim Polres Tangsel, yang akrab disapa Wira, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media juga tidak membuahkan jawaban.
Sementara itu, Alamsyah masih menaruh harapan besar agar laporan yang ia buat segera mendapatkan kepastian hukum yang adil. Ia juga meminta agar aparat penegak hukum tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut, mengingat sudah ada bukti dan terduga pelaku sejak awal laporan dibuat.
(Edi D/PRIMA)