Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Lakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan Sampai Intimidasi Kaperwil Sulteng Jam 12.58, Di Duga Oknum (MNWR) Anggota BPD Makapa, Akan Dipolisikan Di Polres Banggai.

badge-check

Banggai – Begitu Maraknya sertifikat yang gentayangan mengklaim lahan sawit Desa Dongin dengan menggunakan sertifikat Desa Uwelolu yang telah di batalkan oleh Kepala Desa Uwelolu dan Camat Toili Barat pada tahun 2013, dengan sejumlah 17 sertifikat termasuk yang di gunakan oleh anggota BPD Desa Makapa (MNWR) atas dasar kuasa dari pemiliknya dan bahkan sampai melakukan intimidasi terhadap tim 9 desa dongin yang juga berprofesi sebagai wartawan,”ucap sumber kepada media ini.

Dalam hal ini terkait nama – nama pemilik, nama sertifikat dan nomor sertifikat dengan luasan telah di batalkan berdasarkan surat pembatalan Nomor : 591/36/Kec.TB/2013 yang di tanda tangani oleh Camat Toili Barat, Aris Kalatasik, SH,”ungkapnya.

Lakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan Sampai Intimidasi Kaperwil Sulteng Jam 12.58, Di Duga Oknum (MNWR) Anggota BPD Makapa, Akan Dipolisikan Di Polres Banggai.

Yang dikeluarkan Kepala Desa Uwelolu Bersama BPD Uwelolu tanggal 9 Desember 2012, dan menimbang bahwa :

1.Lahan sebagaimana tercantum dalam daftar kepemilikan lahan tersebut di duga timpang tindih atau bersengketa dengan kepemilikan lahan dari Desa Dongin.
2.terdapat ketidak sesuaian antara peruntukan lahan sebagaimana diterangkan dalam sertifikat dengan objek lahan sesungguhnya maka dengan ini, Camat Toili Barat.

Menyatakan membatalkan tanda tangan mengetahui Camat Toili Barat, sebagaimana tercantum dalam kepemilikan lahan tersebut, terlampir.
Demikian surat pembatalan ini di buat dengan benar dan diberikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk di gunakan sesuai dengan keperluan. Sindang sari 01 Maret 2013,”jelasnya.

Disini sudah jelas pemerintah Kecamatan Toili Barat terdahulu membatalkan tata letak sertifikat uwelolu karena tidak sesuai dengan objek yang di maksud, oleh sebab itu di harapkan pemerintah kecamatan Toili Barat saat ini proaktif jangan terkesan ada pembiaran, karena di duga ada keterlibatan salah satu oknum pegawai kecamatan yang menggunakan sertifikat dan mengklaim lokasi saat ini,”harapnya.

Bahkan anak dari awak media ini yang dalam keadaan tidur terbangun kaget sampai menangis karena ulah oknum anggota BPD Makapa ini (MNWR) oleh sebab itu apa bila terjadi sesuatu pada anak saya, maka saya akan menuntut perbuatan oknum tersebut,”tegasnya.

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LPLH TN Probolinggo Soroti Tambang Galian C Perusak Lingkungan dan Jalan di Tongas

12 Mei 2025 - 18:04 WIB

LPLH TN Probolinggo Soroti Tambang Galian C Perusak Lingkungan dan Jalan di Tongas

Patroli Blue Light Ditsamapta Polda Kepri Cegah Premanisme Batam

12 Mei 2025 - 17:53 WIB

Patroli Blue Light Ditsamapta Polda Kepri Cegah Premanisme Batam

Dansatgas TMMD Tinjau Progres Pembangunan Rumah

12 Mei 2025 - 16:12 WIB

Dansatgas TMMD Tinjau Progres Pembangunan Rumah

Penuh Kekeluargaan, Warga Siapkan Makan Siang Untuk Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1501/Ternate

12 Mei 2025 - 13:49 WIB

Penuh Kekeluargaan, Warga Siapkan Makan Siang Untuk Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1501/Ternate

Polres Probolinggo Amankan Dua Pemuda Terlibat Pengeroyokan di Pantura

12 Mei 2025 - 12:49 WIB

Polres Probolinggo Amankan Dua Pemuda Terlibat Pengeroyokan di Pantura
Trending di Hukum dan Kriminal