Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Kurang Prosedur!!, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Gagal Sita Mobil

badge-check

CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, ingin melakukan penyitaan mobil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, di Rumah Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, pada Jumat (11/08) malam.

Ketua Redpem Kabupaten Bekasi, Arman menolak kehadiran dan kedatangan mereka. Hal itu dilakukan akibat Ketua DPC Kabupaten Bekasi, Soleman, merasa dirugikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang tanpa konfirmasi terlebih dahulu.

“Bapak Soleman tidak pernah memiliki mobil hasil dari jual beli proyek. Kemudian, tiba-tiba Pa Soleman mobilnya mau disita, padahal diminta keterangannya dari Kejaksaan aja tidak pernah,” katanya.

Arman sangat mengenal dengan Soleman, tidak akan pernah kabur dari masalah hukum dan sangat koperatif. Apalagi, tuduhan jual beli proyek sangat merugikan Soleman dan PDI Perjuangan, padahal tidak pernah ada transaksi tersebut.

“Ini ada skenario yang dibuat oleh orang yang tidak bertanggungjawab untuk menjatuhkan Pa Soleman dan PDI Perjuangan,” ujarnya.

Kecurigaan Arman kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yaitu, ada laporan dari masyarakat ke Kejaksaan pada Senin (7/8/2023) siang, namun surat panggilan saksi terlapor pada Selasa (8/8/2023) siang, melalui via WhatsApp.

“Ini yang saya bilang kriminalisasi. Surat panggilan 1 hari setelah ada pelaporan ke kejaksaan dan pihak kejaksaan tahu nomor anak Pa Soleman yang menjadi saksi dibuat oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” paparnya.

Arman menegaskan, persoalan ini dari bermula kurangnya harmonis keluarga karena diduga ditunggangi lawan politik. Dikarenakan, mobil yang dimiliki Soleman milik pribadi dan BPKB jual beli pun ada dengan pembelian mobil bekas.

“Kami dari Redpem mendesak untuk Kejaksaan Agung mengevaluasi kinerja Kejaksaan Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

Repdem akan melaporkan oknum DPRD ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan harus segera laporannya di proses.
“Kami akan melaporkan oknum DPRD Kabupaten Bekasi dugaan korupsi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi diproses cepat seperti ini,” katanya.

Ironis, kejaksaan gagal melakukan penyitaan, gagalnya penyitaan itu karena tidak bisa menunjukkan surat sita dari Pengadilan, yang disinyalir kurang sesuai prosedur.

“Kekecewaan saya kurang prosedurnya dan kecurigaan belum ada ekspos ke atas (Kejati, red). Apalagi, masih lid, tetapi langsung dik dalam hitungan jam dan Pa Soleman juga belum di periksa sampai saat ini,” tandasnya.

(Edi D/Team/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

No Viral No Justice! Tengah Tangani Kasus Korupsi, Kanit Pidsus Polres Minahasa Pilih Resign Usai Dimutasi

5 April 2026 - 12:36 WIB

Framing Terbongkar? Isu Jalur Hukum Bank Jateng Dipatahkan, Nama Utomo Kian Disorot dalam Kisruh Kapal Juwana

3 April 2026 - 11:28 WIB

Proyek Rak Gondola KDMP Impor Dari China Rp 695 Miliar Disorot, Dugaan Mark-Up dan Pengadaan Tidak Transparan Dilaporkan ke BPK

3 April 2026 - 11:17 WIB

Bupati Probolinggo Tegur Kadis Perkim dan Kontraktor Soal Paving Alun-Alun Kraksaan

3 April 2026 - 10:57 WIB

Empat Wilayah Jadi Sorotan, Dugaan Jaringan Terorganisir Obat Ilegal Makin Menguat

3 April 2026 - 10:29 WIB

Trending di Kabar Viral