TANGERANG, Patrolihukum.net – Kantor Hukum SANTO NABABAN, S.H. & PARTNERS mengeluarkan pernyataan resmi yang membantah keras tuduhan pencabulan yang dialamatkan kepada klien mereka, SY, seorang guru di SMPN 23 Kota Tangerang. Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, kuasa hukum menyoroti sejumlah kejanggalan serius dalam laporan yang dibuat oleh pelapor berinisial S (ibu dari murid RA).
Kuasa hukum Santo Nababan, S.H. menyebutkan, terdapat dua laporan polisi yang diajukan pada hari yang sama, yakni 25 Juni 2025, oleh pelapor yang sama dan menggunakan nomor telepon identik (0822-1368-9XXX), namun memiliki perbedaan kronologi dan waktu kejadian yang mencolok.

Rinciannya sebagai berikut:
- Laporan Pertama (110 Polri): Disebut kejadian terjadi pada Senin, 23 Juni 2025, di mana korban disuruh melakukan perbuatan cabul.
- Laporan Kedua (LP/B/880/VI/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA): Disebut kejadian terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025, dengan tuduhan pelaku menciumi dan memegang kemaluan korban.
Menurut Santo Nababan, selain perbedaan tanggal dan kronologi, laporan tersebut juga mencantumkan saksi-saksi yang diragukan keabsahannya, yakni Guru Y dan murid R (teman RA), yang disebut tidak berada di lokasi kejadian serta tidak pernah diminta persetujuan untuk dijadikan saksi.
Fakta di Balik Tuduhan
Santo menjelaskan, tuduhan bahwa perbuatan cabul dilakukan tiga kali di ruangan tertutup tidak sesuai fakta. Saat waktu yang disebut dalam laporan, pelapor S justru berada di ruangan yang sama dengan anaknya, RA, ketika mengerjakan tugas remedial bersama SY.
Ruangan tersebut bahkan pintu dan gordennya terbuka, serta beberapa guru lain—termasuk Guru E, I, dan Sanuri—keluar masuk ruangan sambil berbicara dengan pelapor di depan pintu.
Tuduhan adanya korban lain berinisial MJJ juga dibantah keras. Kuasa hukum menduga kasus ini dipicu dendam pribadi dari mantan suami adik ipar SY berinisial J, yang pernah meminta bantuan SY untuk rujuk dengan istrinya, namun ditolak. SY juga menolak permintaan J untuk menjaga anaknya, MJJ.
Saksi-Saksi yang Diragukan
Kuasa hukum menegaskan bahwa saksi yang dicantumkan pelapor tidak relevan dan tidak berada di lokasi kejadian. Hal ini dinilai semakin menguatkan dugaan bahwa laporan tersebut tidak objektif dan berpotensi fitnah.
Imbauan Publik dan Asas Praduga Tak Bersalah
Santo Nababan meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh narasi sepihak yang belum terbukti kebenarannya, apalagi menyangkut reputasi seorang guru. Ia juga mengkritik tindakan pelapor yang diduga menyebarluaskan informasi sebelum ada hasil resmi dari penyidik, yang berarti mengabaikan asas praduga tak bersalah.
“Kami mengimbau semua pihak untuk berhati-hati dalam menanggapi informasi ini. Jangan sampai reputasi seseorang hancur hanya karena tuduhan yang belum tentu benar,” tegas Santo Nababan dalam rilis persnya, Kamis (14/8/2025). (Edi D/PRIMA/**)
















