Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat agar terhadap penipuan yang menggunakan janji pengurusan atau pengaturan perkara. Peringatan ini ditujukan kepada warga agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku dapat memengaruhi proses hukum maupun menjanjikan hasil tertentu. Imbauan tersebut disampaikan seiring perkembangan penanganan perkara oleh lembaga antirasuah, termasuk dua kegiatan tangkap tangan yang berlangsung pada pekan tersebut. KPK menekankan pentingnya kehati-hatian ketika menerima tawaran yang mengatasnamakan kemampuan untuk mengurus perkara. Pesan kewaspadaan ini menjadi perhatian publik di tengah kabar mengenai operasi tangkap tangan, yang mencakup lingkungan BNPB dan wilayah Klaten, Jawa Tengah.
Keterangan KPK disampaikan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Dalam konteks tersebut, lembaga itu mengingatkan bahwa janji untuk mengatur perkara dapat menjadi modus penipuan. Masyarakat diminta memahami bahwa klaim seseorang tentang akses atau pengaruh terhadap penanganan kasus tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa klaim itu benar. Karena itu, warga perlu menjaga kewaspadaan ketika berhadapan dengan tawaran semacam ini, terlebih bila tawaran tersebut dikaitkan dengan perkara yang sedang diproses. Peringatan itu disampaikan bersamaan dengan perkembangan dua operasi tangkap tangan pada pekan tersebut, masing-masing di lingkungan BNPB dan di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Tidak ada rincian tambahan mengenai kasus maupun pihak yang terlibat dalam keterangan yang menjadi konteks imbauan ini.
Imbauan tersebut menegaskan bahwa masyarakat sebaiknya tidak menganggap janji pengurusan perkara sebagai layanan yang sah hanya karena disampaikan dengan meyakinkan atau membawa nama lembaga tertentu. Informasi mengenai proses penanganan perkara perlu disikapi secara cermat, tanpa menyerahkan kepercayaan kepada pihak yang menawarkan hasil atau kemudahan di luar jalur resmi. Kewaspadaan publik juga penting agar warga tidak menjadi korban penipuan yang memanfaatkan kekhawatiran, ketidakpastian, atau kebutuhan terkait perkara hukum. Dengan menyampaikan peringatan setelah dua kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengajak masyarakat mencermati tawaran yang berhubungan dengan pengaturan perkara dan tidak mudah terpengaruh oleh klaim yang belum jelas. Pesan utamanya ialah mengenali risiko penipuan berkedok pengurusan perkara, sekaligus mengikuti informasi resmi tentang perkembangan penanganan kasus.
KPK menerima laporan mengenai dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai makelar kasus atau menyatakan memiliki akses untuk mengurus perkara. Mereka menawarkan bantuan kepada pihak yang sedang menghadapi proses hukum, lalu menjanjikan perkara dapat diatur, diamankan, atau bahkan dihentikan. Tawaran semacam itu dapat disampaikan secara langsung maupun melalui perantara, dengan kesan bahwa pelaku mempunyai hubungan khusus dengan pihak-pihak di lembaga antirasuah. KPK mengingatkan warga agar tidak mudah percaya pada klaim tersebut, terutama bila disertai tekanan, desakan untuk segera mengambil keputusan, atau permintaan menjaga transaksi tetap rahasia.
Dalam modus yang dilaporkan, imbalan yang diminta tidak selalu berbentuk uang tunai. Pelaku dapat meminta transfer, barang, fasilitas, atau bentuk keuntungan lain sebagai syarat untuk mengurus perkara. Janji tersebut bukan mekanisme resmi penanganan perkara dan tidak menjamin hasil apa pun. Sebaliknya, permintaan imbalan untuk memengaruhi proses hukum patut dicurigai sebagai upaya mengambil keuntungan dari kecemasan calon korban. Warga perlu berhati-hati apabila seseorang menyebut adanya biaya khusus, menawarkan jalur cepat, atau mengklaim sanggup mengubah keputusan aparat melalui kedekatan pribadi. Jangan menyerahkan uang maupun fasilitas hanya berdasarkan janji lisan.
Untuk membangun kepercayaan, pelaku juga dapat menggunakan surat, kartu, atau identitas palsu yang menyerupai atribut resmi KPK. Penampilan dokumen atau penyebutan nama pejabat tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang bertugas atau berwenang mewakili lembaga. Karena itu, setiap klaim sebaiknya diperiksa melalui saluran komunikasi resmi KPK, bukan nomor atau kontak yang diberikan oleh orang yang menawarkan jasa. Peringatan ini menjelaskan modus yang perlu diwaspadai; bukan bukti bahwa setiap orang yang mengaku memiliki hubungan dengan KPK terlibat dalam penipuan. Jika menerima tawaran mencurigakan, warga dapat menyimpan bukti komunikasi dan melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti secara tepat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa penanganan hukum di lembaga antirasuah tersebut berlangsung secara independen dan profesional. Penegasan ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran warga terhadap kemungkinan adanya pihak yang menawarkan atau menjanjikan pengaturan perkara. KPK menyatakan bahwa setiap perkara ditangani berdasarkan proses hukum, bukan atas permintaan, tekanan, ataupun kesepakatan dengan pihak tertentu. Dengan demikian, janji untuk memengaruhi penanganan perkara tidak memiliki dasar dalam tata kerja resmi lembaga. Masyarakat diminta memahami bahwa kewenangan penegakan hukum dijalankan melalui mekanisme yang berlaku, bukan melalui perantara atau jalur informal. Sikap tersebut berlaku bagi seluruh proses penanganan perkara di KPK.
Menurut Achmad, tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan dan penyidikan hingga penuntutan, berlandaskan kecukupan alat bukti. Setiap keputusan pada tahapan tersebut harus didasarkan pada hasil kerja dan bukti yang diperoleh sesuai ketentuan. Proses itu tidak dapat diatur oleh siapa pun, baik orang dari luar KPK maupun pegawai internal. Penegasan mengenai independensi ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pihak tertentu untuk menentukan arah perkara melalui pengaruh pribadi atau kepentingan lain. Penanganan perkara dilakukan melalui pertimbangan hukum dan bukti, sehingga klaim bahwa seseorang dapat mengurus atau mengubah proses tidak sejalan dengan prinsip kerja yang disampaikan KPK.
KPK juga menyatakan bahwa seluruh insan lembaganya terikat pada kode etik yang ketat. Dalam kaitannya dengan penanganan perkara, pegawai KPK tidak pernah meminta uang, imbalan, fasilitas, ataupun akomodasi. Pernyataan ini menjadi pengingat bagi warga agar tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku memiliki akses atau kemampuan untuk mengatur perkara dengan imbalan tertentu. Jika ada orang yang mengatasnamakan KPK dan meminta pembayaran atau fasilitas, tindakan tersebut tidak mencerminkan prosedur maupun sikap resmi lembaga. Penegasan tentang independensi, kecukupan alat bukti, dan kepatuhan terhadap kode etik menempatkan penanganan hukum pada jalur formal. KPK menekankan bahwa perkara tidak dapat diintervensi maupun diperjualbelikan melalui janji dari pihak mana pun.
KPK mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada siapa pun yang mengaku dapat mengatur atau menghentikan perkara. Janji semacam itu dapat digunakan untuk memanfaatkan kekhawatiran seseorang, terutama ketika ia sedang menghadapi proses hukum. Warga perlu bersikap hati-hati terhadap pihak yang menawarkan jalan pintas, meminta imbalan, atau menyatakan memiliki akses untuk memengaruhi penanganan perkara. Pengakuan dan janji tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa orang yang menawarkannya benar-benar memiliki kewenangan. Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menyerahkan uang atau memenuhi permintaan yang diduga berkaitan dengan praktik makelar kasus hanya karena merasa terdesak atau takut menghadapi konsekuensi hukum.
Jika seseorang menerima permintaan yang dicurigai sebagai upaya penipuan atau pengurusan perkara, KPK meminta agar ia tidak takut untuk menolak. Menolak permintaan tersebut merupakan langkah penting agar praktik yang diduga melibatkan makelar kasus tidak semakin leluasa. Masyarakat juga diminta tidak langsung mempercayai pihak yang menggunakan nama lembaga atau mengklaim dapat membantu menyelesaikan masalah melalui jalur tidak resmi. Peringatan ini ditujukan untuk mencegah warga menjadi korban bujuk rayu maupun tekanan dari orang yang menjanjikan hasil tertentu. KPK mengingatkan bahwa tawaran pengaturan perkara patut disikapi dengan kewaspadaan, bukan diterima sebagai bantuan yang dapat diandalkan.
KPK meminta masyarakat melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada lembaga antirasuah.















