KPK Periksa Tiga Saksi Kasus ATR/BPN, Uang Dugaan Pungli Disita

KPK Periksa Tiga Saksi Kasus ATR/BPN, Uang Dugaan Pungli Disita
banner 468x60

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik KPK juga menyita uang yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar. Pemeriksaan saksi dan penyitaan uang menjadi bagian dari langkah penyidik untuk mengusut perkara yang sedang berjalan.

Tiga saksi tersebut diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Melalui pemeriksaan itu, KPK mendalami keterangan yang dianggap relevan dengan perkara. Penyidik berwenang mengumpulkan informasi, mencocokkan keterangan, serta menelusuri berbagai bukti yang dapat membantu membuat perkara menjadi lebih terang. Namun, rincian mengenai identitas para saksi, jumlah uang yang disita, serta rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut belum disampaikan dalam bahan informasi ini.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Penyitaan uang yang diduga merupakan hasil atau bagian dari pungutan liar menjadi salah satu tindakan dalam proses penyidikan. Barang yang disita akan digunakan sebagai bahan untuk mendukung pembuktian, sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur penanganan perkara. KPK masih melanjutkan penyidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, termasuk melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi mengenai perkara. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi dan analisis penyidik terhadap bukti yang telah diperoleh.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus yang berkaitan dengan lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi mengenai rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang berkaitan, serta dugaan aliran uang yang telah disita penyidik. Status sebagai saksi berarti ketiganya dimintai keterangan untuk membantu proses penyidikan, bukan dinyatakan sebagai tersangka atau terbukti melakukan pelanggaran.

Saksi pertama yang disebut adalah Marsellinus Ado Wawo. Dalam sumber, ia disebut berprofesi sebagai pengacara. Keterangan dari Marsellinus diharapkan dapat membantu penyidik memahami informasi atau hubungan hukum yang relevan dengan perkara tersebut. Namun, pemanggilan dan pemeriksaannya oleh KPK tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan dalam dugaan pungutan liar maupun tindak pidana lain.

Saksi berikutnya ialah Rizka Apriyani, yang disebut sebagai staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Sebagai bagian dari lingkungan kantor pertanahan, ia diperiksa untuk memberikan keterangan sesuai pengetahuan dan tugasnya sebagaimana tercantum dalam sumber. Informasi mengenai pemeriksaan ini perlu dibaca secara proporsional, karena kedudukan sebagai staf yang dipanggil sebagai saksi tidak dapat disamakan dengan status hukum sebagai tersangka.

Saksi ketiga adalah Oma. Ia disebut menjabat sebagai koordinator kelompok substansi pendaftaran tanah dan ruang, tanah komunal, serta hubungan kelembagaan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Jabatan tersebut menunjukkan bidang tugas yang berkaitan dengan administrasi dan koordinasi substansi pertanahan. Keterangan Oma dapat menjadi bagian dari upaya penyidik mengklarifikasi proses atau informasi yang berkaitan dengan perkara.

Dengan demikian, ketiga saksi memiliki latar belakang yang berbeda, yaitu pengacara, staf kantor pertanahan, dan pejabat koordinator kelompok substansi. Rincian keterangan mereka tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan perkembangan penyidikan KPK. Penyebutan nama serta jabatan dalam pemberitaan sebaiknya tidak ditafsirkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan atau keterlibatan pidana.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik turut menyita sejumlah uang dalam pemeriksaan perkara yang berkaitan dengan lingkungan ATR/BPN. Uang tersebut disebut berhubungan dengan dugaan pungutan liar yang sedang didalami dalam proses penyidikan. Menurut keterangan KPK, barang bukti itu diserahkan oleh seorang saksi berinisial Om ketika pemeriksaan berlangsung.

Budi menyampaikan bahwa nilai uang yang diamankan berada pada kisaran jutaan rupiah. Namun, KPK belum mengungkapkan jumlah pastinya kepada publik. Informasi mengenai nominal tersebut masih menunggu pendalaman penyidik, termasuk pencocokan dengan keterangan para saksi dan alat bukti lain yang telah dikumpulkan. Penyidik juga perlu menelusuri asal-usul, tujuan, serta hubungan uang itu dengan dugaan pungutan yang menjadi bagian dari perkara.

Penyitaan tersebut merupakan tindakan penyidik dalam rangka mengamankan barang yang dinilai memiliki kaitan dengan penanganan perkara. Langkah ini dilakukan untuk mendukung proses pembuktian dan memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang ditelusuri. Karena itu, penyitaan uang tidak serta-merta menunjukkan kesimpulan akhir mengenai kesalahan pihak tertentu. Status hukum dan keterlibatan masing-masing orang masih harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta bukti yang sah.

KPK masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk pihak yang dianggap mengetahui proses penyerahan atau penggunaan uang tersebut. Lembaga antirasuah itu akan menyampaikan perkembangan perkara sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Hingga ada penjelasan resmi berikutnya, keterangan mengenai uang sitaan tersebut tetap ditempatkan sebagai bagian dari materi penyidikan, bukan sebagai putusan terhadap pihak mana pun.

Setelah memeriksa tiga saksi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan pendalaman terhadap dugaan permintaan uang yang berkaitan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Keterangan para saksi menjadi bagian dari bahan yang dianalisis penyidik untuk memperoleh gambaran lebih utuh mengenai perkara yang sedang ditangani.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menguji informasi yang telah diperoleh selama proses penyidikan. Penyidik mendalami keterkaitan keterangan antarsaksi, termasuk informasi mengenai dugaan adanya permintaan uang oleh pihak di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Namun, hasil pemeriksaan belum dapat disimpulkan sebagai temuan akhir karena proses pengumpulan dan pengujian bukti masih berlangsung.

KPK menempatkan keterangan saksi sebagai salah satu sumber informasi yang perlu dicocokkan dengan alat bukti serta data lain yang telah dikumpulkan. Langkah itu diperlukan agar penyidik dapat memastikan relevansi setiap keterangan terhadap perkara dan menentukan arah pemeriksaan berikutnya. Pendalaman juga dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan penyidikan.

Dengan demikian, dugaan permintaan uang tersebut masih berada dalam tahap pendalaman penyidik. KPK belum menyampaikan kesimpulan final mengenai pihak yang terlibat maupun rincian peristiwa yang sedang diperiksa. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil analisis keterangan saksi dan bukti lain yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60