Patrolihukum.net — Fatwa baru-baru ini dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang umat Islam untuk memberikan salam kepada non-Muslim telah memicu kecaman luas di kalangan masyarakat. Keputusan ini dianggap sebagai langkah mundur dalam memperkuat toleransi dan kebhinekaan di Indonesia.
Dalam fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, disebutkan bahwa memberikan salam kepada non-Muslim dapat dianggap sebagai bentuk pengakuan atas agama mereka. Namun, banyak pihak mengkritik fatwa tersebut, menyebutnya sebagai langkah yang menghambat dialog antaragama dan memperdalam jurang pemisah antarumat beragama.
Para kritikus menegaskan bahwa keberagaman adalah salah satu kekuatan utama Indonesia dan larangan semacam ini hanya akan memperlemah fondasi toleransi yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Mereka menyerukan kepada MUI untuk mengkaji kembali keputusannya dan memperkuat pesan perdamaian dan kesatuan di antara umat beragama. (**)