Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Konferensi Pers TP Narkoba, Polres Banggai Amankan Sabu 58,75 Gram Dengan 19 Tersangka

badge-check

 

 

Konferensi Pers TP Narkoba, Polres Banggai Amankan Sabu 58,75 Gram Dengan 19 Tersangka

Komitmen Kepolisian Resor Banggai Polda Sulteng dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya terus dilakukan.

Terbukti saat ini, berlangsung Konferensi Pers barang bukti narkoba yang bertempat, di Lobby Mapolres setempat, Kamis (2/11/2023) pukul 14.00 WITA.

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri, Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta, SH, MH, Kasat Narkoba IPTU Muhammad Kasim, SH, Kasie Humas IPTU Al Amin S. Muda dan penyidik.

Dalam kesempatan tersebut Kasat Narkoba menerangkan, total barang bukti yang diamankan 96 sachet sabu atau tepatnya 58,75 gram, dari total 16 kasus dengan 19 tersangka yang merupakan hasil pengungkapan periode bulan Juli – Oktober 2023 dari wilayah Kabupaten Banggai.

“Jika dirupiahkan 1 gram Rp 2 Juta, maka jumlah barang bukti yang diamankan sebesar Rp 117,5 Juta,” terang perwira dua balak tersebut.

Ia juga menjelaskan dalam perhitungan menyelamatkan orang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti sebanyak 58,75 gram. Sehingga berhasil menyelamatkan sebanyak 470 orang. Dengan asumsi 0,125 gram/orang.

IPTU Muh. Kasim juga mengungkapkan, bahwa barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku tersebut, berasal dari Kota Palu dan Kabupaten Morowali yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Banggai.

Ia berkomitmen, bahwa pihaknya akan terus memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Banggai Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba).

Pada kasus tersebut, Lanjut Kasat menegaskan para pelaku akan dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat dan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp 10 Milyar,” tandasnya. (Red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bakamla RI Berhasil Selamatkan Kapal Nelayan Mati Mesin di Perairan Batam

20 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Bakamla RI Berhasil Selamatkan Kapal Nelayan Mati Mesin di Perairan Batam

Desakan Masyarakat Menguat, Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Pembunuhan Suryono

20 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Desakan Masyarakat Menguat, Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Pembunuhan Suryono

Satgas TMMD Ke-125 Kodim 1506/Namlea Tuntas Laksanakan Seluruh Kegiatan Fisik dan Non Fisik di Buru Selatan

20 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Satgas TMMD Ke-125 Kodim 1506/Namlea Tuntas Laksanakan Seluruh Kegiatan Fisik dan Non Fisik di Buru Selatan

Perjudian Sabung Ayam Marak di Mojoroto Kota Kediri, APH Diduga Tutup Mata

20 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Perjudian Sabung Ayam Marak di Mojoroto Kota Kediri, APH Diduga Tutup Mata

Polda Jatim Diminta Tindak Mafia Tambang Pasir Ilegal Ngraho Bojonegoro

20 Agustus 2025 - 11:42 WIB

Polda Jatim Diminta Tindak Mafia Tambang Pasir Ilegal Ngraho Bojonegoro
Trending di Kabar Viral