Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Konferensi Pers TP Narkoba, Polres Banggai Amankan Sabu 58,75 Gram Dengan 19 Tersangka

badge-check

 

 

Konferensi Pers TP Narkoba, Polres Banggai Amankan Sabu 58,75 Gram Dengan 19 Tersangka

Komitmen Kepolisian Resor Banggai Polda Sulteng dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya terus dilakukan.

Terbukti saat ini, berlangsung Konferensi Pers barang bukti narkoba yang bertempat, di Lobby Mapolres setempat, Kamis (2/11/2023) pukul 14.00 WITA.

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri, Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta, SH, MH, Kasat Narkoba IPTU Muhammad Kasim, SH, Kasie Humas IPTU Al Amin S. Muda dan penyidik.

Dalam kesempatan tersebut Kasat Narkoba menerangkan, total barang bukti yang diamankan 96 sachet sabu atau tepatnya 58,75 gram, dari total 16 kasus dengan 19 tersangka yang merupakan hasil pengungkapan periode bulan Juli – Oktober 2023 dari wilayah Kabupaten Banggai.

“Jika dirupiahkan 1 gram Rp 2 Juta, maka jumlah barang bukti yang diamankan sebesar Rp 117,5 Juta,” terang perwira dua balak tersebut.

Ia juga menjelaskan dalam perhitungan menyelamatkan orang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti sebanyak 58,75 gram. Sehingga berhasil menyelamatkan sebanyak 470 orang. Dengan asumsi 0,125 gram/orang.

IPTU Muh. Kasim juga mengungkapkan, bahwa barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku tersebut, berasal dari Kota Palu dan Kabupaten Morowali yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Banggai.

Ia berkomitmen, bahwa pihaknya akan terus memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Banggai Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba).

Pada kasus tersebut, Lanjut Kasat menegaskan para pelaku akan dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat dan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp 10 Milyar,” tandasnya. (Red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TNI Manunggal Air: Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Sumur Air Bersih Untuk Warga

18 Oktober 2025 - 12:31 WIB

TNI Manunggal Air: Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Sumur Air Bersih Untuk Warga

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

17 Oktober 2025 - 22:04 WIB

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

Polres Probolinggo Kota Siapkan Duta Kamtibmas dari Kalangan Pelajar untuk Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

17 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Polres Probolinggo Kota Siapkan Duta Kamtibmas dari Kalangan Pelajar untuk Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

Kasus Penganiayaan Wartawati Ilmia Mencuat Lagi, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam!

17 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawati Ilmia Mencuat Lagi, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam!

Babinsa Lakukan Pendampingan Penyaluran BLT Wujud Sinergitas Dan Kepedulian Terhadap Warga

17 Oktober 2025 - 14:25 WIB

Babinsa Lakukan Pendampingan Penyaluran BLT Wujud Sinergitas Dan Kepedulian Terhadap Warga
Trending di Polri