Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Polri

Kombes Pol Hengki Paparkan Kejahatan TPPO Hingga Mafia Ginjal International Dalam Kuliah Umum Di Kampus UI

badge-check

JAKARTA – Indonesia menjadi lahan empuk bagi sindikat pelaku kejahatan yang mengendalikan bisnis ilegal perdagangan manusia atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain memanfaatkan kondisi rentan masyarakat, ditambah regulasi perlindungan kepada masyarakat yang lemah, serta pengawasan SOP keluar masuk warga negara.

Kombes Pol Hengki Paparkan Kejahatan TPPO Hingga Mafia Ginjal International Dalam Kuliah Umum Di Kampus UI

Modus yang dilakukan para pelaku TPPO tersebut bervariasi. Salah satunya adalah menjadikan korban sebagai pekerja migran ilegal atau Pembantu Rumah Tangga (PRT). Kemudian, modus menjadikan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK), menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan hingga eksploitasi anak.

“Belum lagi soal SDM, ekonomi, dan berbagai potensi lain misalnya dokumen dokumen, berkas berkas yang mudah di palsukan, hingga perkembangan media sosial dan lain lain,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol DR (Can) H Hengki Haryadi, saat memberikan Kuliah Umum di Fakultas FISIP Universitas Indonesia, Senin 25 September 2023.

Hengki menjelaskan TPPO merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. TPPO dinilai sebagai bentuk perbudakan modern dan ini bertentangan dengan martabat kemanusiaan.

Modus operandi dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang terbanyak secara berturut-turut adalah Prostitusi (Pekerja Seks Komersial); Eksploitasi Tenaga Kerja Indonesia; Eksploitasi Pembantu Rumah Tangga; Jual Beli Anak; dan Jual beli Organ Tubuh.

Subjek pidana dalam tindak pidana perdagangan orang adalah terdiri dari setiap orang; korporasi; kelompok terorganisasi; dan penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan. “Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang,” kata Hengki.

Data tahun lalu, lanjut Hengki sedikitnya 1.581 orang di Indonesia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kurun waktu 2020-2022. Dan hingga tahun 2023, kasus TPPO masih menjadi tantangan utama dari pemerintah Indonesia.

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mencatat sedikitnya 1.581 orang di Indonesia menjadi korban TPPO pada periode 2020-2022.

“Mayoritas korban juga merupakan berasal dari kelompok rentan, yakni perempuan dan anak. Data Simfoni PPA mencatat bahwa dari tahun 2020-2022 terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO,” urai Hengki.

Sementara pasca Satgas TPPO dipimpin Ketua Harian adalah Kapolri. Dan hitungan rua bulan, Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri menerima 757 laporan selama periode 5 Juni- 14 Agustus 2023. Dari ratusan laporan itu, polisi menangkap dan menetapkan 901 orang sebagai tersangka kasus perdagangan orang.

“Penegakkan kasus TPPO ini dilakukaan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.425 orang, sedangkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 901 orang,” kata Hengki.

Hengki menyimpulkan, selain mengajak masyatakat untuk besama-sama memerangi TPPO, ada beberapa aspek yang harus di perbaiki, misal soal SOP para imigram di Imigrasi, memperketat pemeriksaan dan data reel PMI Indobesia.

“Perbedaan persepsi aparat penegak hukum, terkait hukum TPPO. Hubungan antar negara, budaya masyarakat. Termasuk korban yang tidak merasa korban. Sulitnya peluang kerja, juga menjadi dasar banyak PMI ilegal,” katanya.

Dalam tanya jawab, mahasiswa juga mempertanyakan beberapa kasus TPPO yang terhambat dan SP3 di
Kepolisian di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan kasus ABK di Polda Metro Jaya. Bagaimana ganti rugi restitusi bagi para korban TPPO. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

OSIS SMPN 2 Kauman Tulungagung Bagikan 300 Paket Ta’jil di Bulan Ramadan 2026

16 Maret 2026 - 09:22 WIB

OSIS SMPN 2 Kauman Tulungagung Bagikan 300 Paket Ta’jil di Bulan Ramadan 2026

Polantas Menyapa, Inovasi Pelayanan Humanis Polisi Dekatkan Layanan Lalu Lintas ke Masyarakat

13 Maret 2026 - 09:44 WIB

Polantas Menyapa, Inovasi Pelayanan Humanis Polisi Dekatkan Layanan Lalu Lintas ke Masyarakat

Rumah Baru dari TMMD, Keluarga Herwanto Menangis Haru Saat Dikunjungi Danrem 091/ASN

12 Maret 2026 - 14:00 WIB

Rumah Baru dari TMMD, Keluarga Herwanto Menangis Haru Saat Dikunjungi Danrem 091/ASN

Danrem 091/ASN Tutup TMMD Ke-127 di Kutai Barat, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat

11 Maret 2026 - 14:51 WIB

Danrem 091/ASN Tutup TMMD Ke-127 di Kutai Barat, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Satreskrim Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap Dugaan Penipuan Jual Beli Sapi di Pasar Wonoasih, Dua Tersangka Diamankan

11 Maret 2026 - 12:23 WIB

Satreskrim Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap Dugaan Penipuan Jual Beli Sapi di Pasar Wonoasih, Dua Tersangka Diamankan
Trending di Hukum dan Kriminal