MANADO, SULAWESI UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan masih ditemukan di sejumlah wilayah Indonesia. Praktik ini kerap disebut sebagai kumpul kebo atau kohabitasi, yaitu keadaan ketika dua orang menjalin hubungan dan menempati tempat tinggal yang sama tanpa terlebih dahulu menikah secara resmi. Keberadaannya tidak selalu tampak secara terbuka karena sebagian pasangan memilih merahasiakan kondisi tersebut dari keluarga, lingkungan sekitar, atau masyarakat setempat.
Fenomena kohabitasi juga pernah menjadi perhatian publik karena ditemukan di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Peristiwa semacam itu menunjukkan bahwa pilihan untuk hidup bersama tanpa pernikahan dapat muncul pada latar sosial dan pekerjaan yang beragam. Namun, informasi mengenai kasus tertentu perlu dipahami sesuai konteksnya dan tidak serta-merta digunakan untuk menggambarkan seluruh pasangan yang menjalani kehidupan bersama tanpa ikatan perkawinan.
Perubahan cara pandang sebagian masyarakat terhadap hubungan dan pernikahan turut berkaitan dengan pilihan tersebut. Sebagian anak muda mulai melihat pernikahan sebagai sesuatu yang normatif, sekaligus memiliki banyak aturan, tuntutan, dan tanggung jawab. Pertimbangan mengenai kesiapan ekonomi, kecocokan pasangan, rencana masa depan, serta tekanan sosial dapat memengaruhi keputusan seseorang untuk menunda pernikahan atau menjalani hubungan dalam satu tempat tinggal terlebih dahulu.
Meski demikian, Indonesia berada dalam konteks Asia yang masih kuat dipengaruhi budaya, tradisi, dan nilai agama. Karena itu, tinggal bersama tanpa menikah tetap dipandang tabu oleh banyak keluarga dan komunitas. Di sisi lain, pada situasi tertentu, kohabitasi dapat dijalani sebagai pilihan sementara sebelum pasangan melangsungkan pernikahan. Perbedaan pandangan tersebut membuat penerimaan terhadap praktik ini tidak seragam, baik antarwilayah maupun antarkelompok masyarakat. Pemahaman mengenai kohabitasi perlu mempertimbangkan kondisi sosial setempat serta pengalaman pihak-pihak yang terlibat, tanpa mengabaikan norma dan aturan yang berlaku.
Studi tahun 2021 berjudul “The Untold Story of Cohabitation” menunjukkan bahwa praktik kohabitasi atau tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan lebih banyak ditemukan di wilayah Indonesia bagian timur. Temuan ini berkaitan dengan karakter demografis sejumlah daerah di kawasan tersebut, yang memiliki proporsi penduduk non-Muslim lebih besar dibandingkan wilayah lain. Perbedaan komposisi agama dapat memengaruhi norma sosial, pandangan terhadap perkawinan, serta tingkat penerimaan masyarakat terhadap pasangan yang memilih hidup bersama sebelum atau tanpa menikah.
Namun, temuan studi tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Data mengenai tingginya kohabitasi di Indonesia timur tidak dapat langsung digeneralisasi sebagai gambaran seluruh Indonesia. Setiap daerah memiliki sejarah, struktur sosial, kondisi ekonomi, dan norma keluarga yang berbeda. Karena itu, pemahaman tentang alasan pasangan memilih tinggal bersama memerlukan penelitian yang mempertimbangkan konteks lokal.
Salah satu kajian yang relevan dilakukan di Manado, Sulawesi Utara. Penelitian ini dikaitkan dengan Yulinda Nurul Aini, peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang meneliti alasan pasangan di Manado memilih tinggal bersama tanpa menikah. Fokus pada Manado penting karena pengalaman pasangan di kota tersebut tidak secara otomatis mewakili seluruh masyarakat Sulawesi Utara, terlebih lagi Indonesia secara keseluruhan.
Dalam penelitian tersebut, terdapat tiga alasan utama yang disampaikan pasangan. Pertama, beban finansial membuat perkawinan formal dipandang sulit segera diwujudkan, terutama ketika biaya acara, administrasi, dan kebutuhan rumah tangga harus ditanggung secara bersamaan. Kedua, prosedur perceraian dinilai terlalu rumit apabila hubungan tidak berjalan baik. Pandangan ini membuat sebagian pasangan memilih menunda atau menghindari pencatatan perkawinan. Ketiga, keputusan untuk tinggal bersama didukung oleh penerimaan sosial di lingkungan mereka. Ketika keluarga atau komunitas tidak memberikan penolakan kuat, kohabitasi dapat dipandang sebagai pilihan yang dapat diterima dalam kondisi tertentu.
Analisis Yulinda terhadap data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memuat gambaran mengenai pasangan yang melakukan kohabitasi di Kota Manado. Berdasarkan data tersebut, sebanyak 0,6 persen penduduk Kota Manado tercatat melakukan kohabitasi. Angka ini merupakan bagian dari hasil pengolahan data PK21 yang digunakan untuk menggambarkan keberadaan pasangan kohabitasi di wilayah tersebut.
Dari total populasi pasangan kohabitasi yang tercatat dalam analisis, sebanyak 1,9 persen sedang hamil ketika survei dilakukan. Data tersebut menunjukkan kondisi kehamilan pada saat pendataan berlangsung, bukan angka kehamilan untuk periode lain. Penyajian angka ini ditempatkan sebagai salah satu karakteristik yang tercatat dalam profil pasangan kohabitasi berdasarkan data PK21.
Ditinjau dari kelompok usia, sebanyak 24,3 persen pasangan kohabitasi berusia kurang dari 30 tahun. Sementara itu, tingkat pendidikan menunjukkan bahwa 83,7 persen pasangan kohabitasi berpendidikan SMA atau lebih rendah. Kedua angka tersebut menggambarkan komposisi usia dan pendidikan populasi pasangan kohabitasi yang menjadi objek analisis Yulinda.
Profil ketenagakerjaan dalam data yang sama mencatat bahwa 11,6 persen pasangan kohabitasi tidak bekerja. Selain itu, sebanyak 53,5 persen bekerja secara informal. Kategori pekerjaan informal digunakan sebagaimana tercantum dalam pengelompokan data PK21 yang dianalisis. Dengan demikian, angka-angka tersebut mencakup status bekerja atau tidak bekerja serta bentuk pekerjaan yang tercatat pada saat pendataan, tanpa menambahkan kategori atau perbandingan lain di luar hasil analisis.
Menurut Yulinda, perempuan dan anak merupakan pihak yang paling banyak menanggung dampak negatif kohabitasi. Dari sisi ekonomi, ibu dan anak tidak memperoleh jaminan keamanan finansial sebagaimana tersedia dalam kerangka hukum terkait perceraian. Dalam hubungan kohabitasi, ayah tidak memiliki kewajiban hukum yang setara untuk memberikan nafkah, sehingga beban pemenuhan kebutuhan sehari-hari dapat sepenuhnya jatuh kepada ibu. Ketika pasangan berpisah, tidak tersedia kerangka regulasi yang secara jelas mengatur pembagian aset dan tanggung jawab finansial, alimentasi, hak waris, maupun penentuan hak asuh anak.
Risiko tersebut juga berkaitan dengan kesehatan dan kehidupan psikologis. Kohabitasi dapat berhubungan dengan menurunnya kepuasan hidup serta munculnya masalah kesehatan mental, lain karena minimnya komitmen, kepercayaan, dan kepastian mengenai masa depan hubungan. Data PK21 menunjukkan bahwa konflik juga menjadi bagian dari pengalaman sebagian pasangan. Sebanyak 69,1 persen pasangan mengalami konflik dalam bentuk tegur sapa, sedangkan 0,62 persen mengalami konflik yang lebih serius, seperti pisah ranjang atau pisah tempat tinggal. Selain itu, 0,26 persen mengalami konflik berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Anak yang lahir dari hubungan kohabitasi turut menghadapi konsekuensi yang tidak ringan. Ketidakstabilan relasi orang tua dapat berkaitan dengan gangguan pertumbuhan dan perkembangan, masalah kesehatan, serta persoalan emosional. Situasi tersebut dapat semakin berat ketika anak menghadapi stigma dan diskriminasi karena status yang disebut “anak haram”, termasuk dari lingkungan keluarga sendiri. Perlakuan semacam ini berpotensi memicu kebingungan identitas dan perasaan tidak diakui. Anak pun dapat mengalami kesulitan dalam menempatkan diri di dalam struktur keluarga dan masyarakat, terutama ketika status hukum, relasi dengan ayah, serta penerimaan sosialnya tidak memiliki kepastian.
















