Kabupaten MALANG – Munculnya dugaan praktik pungutan liar (Pungli) di SMAN 1 Gondanglegi, Kabupaten Malang, telah menjadi sorotan utama. Sikap Ernawati, Kepala sekolah tersebut, yang enggan memberikan klarifikasi dan bahkan memblokir kontak WhatsApp wartawan, semakin memperkuat kecurigaan.
Publik menyoroti bahwa sebagai seorang kepala sekolah, Ernawati seharusnya memberikan contoh yang baik dan transparan. Namun, tindakan menutup-nutupi permasalahan hanya menimbulkan kecurigaan lebih lanjut.

Didik Suryanto, Sekretaris Tipikor LSM LP-KPK Komisi Daerah Jawa Timur, menegaskan bahwa sebagai pucuk pimpinan, seorang kepala sekolah harus berani menghadapi masalah dan tidak menutup-nutupi informasi, sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. Kepsek diharapkan dapat bersikap transparan terkait segala kebijakan dan pengelolaan anggaran di sekolah.
“Keterbukaan informasi publik sangat penting, terutama dalam hal pemberitaan yang telah menjadi viral terkait dugaan pungutan liar. Ini untuk memastikan bahwa kinerja penyelenggara negara, termasuk institusi pendidikan, dapat dipercaya dan bertanggung jawab atas pengelolaan dana publik,” tegas Didik Suryanto.
Semakin banyaknya kecurigaan terhadap transparansi dan integritas kepala sekolah SMAN 1 Gondanglegi semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak benar terkait pengelolaan anggaran dan ketidakmampuannya untuk menerima kritik. (Dir/tim/red/**)













