Patrolihukum.net // Mojokerto – Komitmen dan konsistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dalam menumbuhkan budaya inovasi kembali menuai apresiasi dari pemerintah pusat. Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yusharto Huntoyungo, menyebut Mojokerto layak menjadi benchmark bagi daerah lain dalam membangun inovasi yang berkelanjutan.
Pujian tersebut disampaikan Yusharto saat menghadiri acara Penghargaan Lomba Mojo Indah 2025 dan Evaluasi Indeks Inovasi Daerah (IID) 2024 yang digelar di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat Kota Mojokerto, Kamis (22/5/2025). Dalam kesempatan itu, Yusharto secara tegas menyampaikan bahwa hasil inovasi Mojokerto, yang diraih dengan semangat militansi dari seluruh jajaran pemerintahannya, patut menjadi inspirasi secara nasional.

“Mojokerto menjadi benchmarking bagi daerah lain karena capaian inovasi yang tinggi dan semangat pimpinan daerahnya yang luar biasa,” kata Yusharto dalam sambutannya.
Kota Mojokerto tercatat berhasil meraih skor 92,25 dalam evaluasi Indeks Inovasi Daerah 2024. Skor ini mencerminkan implementasi 222 inovasi unggulan yang tersebar di berbagai sektor pelayanan publik, pemerintahan, hingga program sosial masyarakat.
Salah satu inovasi yang menjadi sorotan adalah program bertajuk “Gempa Genting”, yakni sebuah langkah progresif dalam menangani masalah stunting di kalangan balita. Inovasi ini dinilai mampu menjawab tantangan gizi buruk dengan pendekatan berbasis data, kolaborasi lintas sektor, dan edukasi masyarakat yang masif.
“Stunting ditangani dengan cara-cara inovatif seperti Gempa Genting. Ini bukan sekadar program, tapi gerakan nyata menyelamatkan masa depan anak-anak,” ujar Yusharto.
Tak hanya menyoroti keberhasilan Mojokerto, Yusharto juga mengingatkan pentingnya membangun ekosistem inovasi di seluruh pemerintahan daerah. Menurutnya, inovasi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kewajiban yang diperkuat oleh payung hukum yang kokoh. Ia merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2017, dan Permendagri No. 104 Tahun 2018 sebagai dasar hukum penyelenggaraan inovasi daerah.
“Dengan regulasi yang ada, pemerintah daerah memiliki keleluasaan untuk bereksperimen tanpa rasa takut akan melanggar aturan,” jelasnya.
Lebih jauh, Yusharto menekankan bahwa ukuran kesuksesan inovasi bukan pada gagasan semata, melainkan pada manfaat nyata yang dirasakan oleh masyarakat. Maka dari itu, setiap inovasi harus didesain dari perspektif publik sebagai penerima manfaat utama.
Menutup sambutannya, Yusharto mendorong seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Mojokerto untuk terus mengevaluasi dan memperkuat inovasi di unit kerja masing-masing. Ia juga mengusulkan pembentukan forum replikasi inovasi, temu inovator, hingga kerja sama antar daerah sebagai strategi penguatan ekosistem inovasi daerah.
“Pak Sekda, beri mandat kepada pimpinan OPD untuk mengevaluasi inovasi di tempat kerja mereka. Ini penting demi keberlanjutan gerakan inovasi daerah,” tegasnya.
Dengan capaian tersebut, Kota Mojokerto dinilai tak hanya sukses sebagai pelaksana inovasi, namun juga berhasil menempatkan diri sebagai motor penggerak budaya inovasi yang dapat ditiru oleh daerah-daerah lain di Indonesia.
(Edi D/*)











