Kemenangan Rakyat Indonesia: Pegi Setiawan Dikabulkan Praperadilannya

Bandung – Pegi Setiawan akhirnya bisa bernapas lega setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar Polda Jawa Barat membatalkan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dan segera mengeluarkannya dari tahanan.

Kasus ini mencuri perhatian publik dan banyak mendapat sorotan di media sosial dengan tagar #NoViralNoJustice. Kemenangan ini dianggap sebagai kemenangan rakyat dalam menuntut keadilan.

Putusan ini disampaikan oleh hakim pada sidang praperadilan yang digelar di PN Bandung pada hari ini. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan tidak berdasar hukum. Oleh karena itu, Pegi harus segera dikeluarkan dari tahanan.

Keputusan ini disambut gembira oleh Pegi dan para pendukungnya yang hadir di pengadilan. Mereka merasa bahwa keadilan akhirnya berpihak pada rakyat kecil yang sering kali merasa terpinggirkan dalam proses hukum.

Perkara ini menjadi bukti bahwa perjuangan untuk keadilan dapat membuahkan hasil, meskipun terkadang harus melalui jalan yang panjang dan berliku. Kemenangan Pegi Setiawan di praperadilan ini menjadi harapan baru bagi masyarakat untuk tetap berjuang menuntut keadilan, tidak hanya melalui pengadilan, tetapi juga melalui suara dan dukungan publik.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *