Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Kemenangan Rakyat Indonesia: Pegi Setiawan Dikabulkan Praperadilannya

badge-check

Bandung – Pegi Setiawan akhirnya bisa bernapas lega setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar Polda Jawa Barat membatalkan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dan segera mengeluarkannya dari tahanan.

Kasus ini mencuri perhatian publik dan banyak mendapat sorotan di media sosial dengan tagar #NoViralNoJustice. Kemenangan ini dianggap sebagai kemenangan rakyat dalam menuntut keadilan.

Kemenangan Rakyat Indonesia: Pegi Setiawan Dikabulkan Praperadilannya

Putusan ini disampaikan oleh hakim pada sidang praperadilan yang digelar di PN Bandung pada hari ini. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan tidak berdasar hukum. Oleh karena itu, Pegi harus segera dikeluarkan dari tahanan.

Keputusan ini disambut gembira oleh Pegi dan para pendukungnya yang hadir di pengadilan. Mereka merasa bahwa keadilan akhirnya berpihak pada rakyat kecil yang sering kali merasa terpinggirkan dalam proses hukum.

Perkara ini menjadi bukti bahwa perjuangan untuk keadilan dapat membuahkan hasil, meskipun terkadang harus melalui jalan yang panjang dan berliku. Kemenangan Pegi Setiawan di praperadilan ini menjadi harapan baru bagi masyarakat untuk tetap berjuang menuntut keadilan, tidak hanya melalui pengadilan, tetapi juga melalui suara dan dukungan publik.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Mudik Lebaran, Pengacara Kediri Ingatkan Tanggung Jawab Pemerintah atas Jalan Rusak

15 Maret 2026 - 20:41 WIB

Jelang Mudik Lebaran, Pengacara Kediri Ingatkan Tanggung Jawab Pemerintah atas Jalan Rusak

LRN Cabang Semanding Gelar Bagi Takjil dan Santunan Anak Yatim di Depan Polsek Semanding

15 Maret 2026 - 19:59 WIB

LRN Cabang Semanding Gelar Bagi Takjil dan Santunan Anak Yatim di Depan Polsek Semanding

Laskar Ronggolawe Nusantara Cabang Merak Urak Bagikan Takjil kepada Masyarakat

15 Maret 2026 - 19:29 WIB

Laskar Ronggolawe Nusantara Cabang Merak Urak Bagikan Takjil kepada Masyarakat

Laskar Ronggolawe Nusantara Cabang Pantura Gelar Bagi Takjil dan Sembako untuk Lansia di Desa Klumpit Tuban

15 Maret 2026 - 17:37 WIB

Laskar Ronggolawe Nusantara Cabang Pantura Gelar Bagi Takjil dan Sembako untuk Lansia di Desa Klumpit Tuban

KUHAP Baru Perketat Penahanan Tersangka, Dedy Luqman Hakim Kupas Tuntas Syarat Formil hingga Subyektif di Kediri

14 Maret 2026 - 17:48 WIB

KUHAP Baru Perketat Penahanan Tersangka, Dedy Luqman Hakim Kupas Tuntas Syarat Formil hingga Subyektif di Kediri
Trending di Berita