Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Kemenangan Rakyat Indonesia: Pegi Setiawan Dikabulkan Praperadilannya

badge-check

Bandung – Pegi Setiawan akhirnya bisa bernapas lega setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar Polda Jawa Barat membatalkan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dan segera mengeluarkannya dari tahanan.

Kasus ini mencuri perhatian publik dan banyak mendapat sorotan di media sosial dengan tagar #NoViralNoJustice. Kemenangan ini dianggap sebagai kemenangan rakyat dalam menuntut keadilan.

Kemenangan Rakyat Indonesia: Pegi Setiawan Dikabulkan Praperadilannya

Putusan ini disampaikan oleh hakim pada sidang praperadilan yang digelar di PN Bandung pada hari ini. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan tidak berdasar hukum. Oleh karena itu, Pegi harus segera dikeluarkan dari tahanan.

Keputusan ini disambut gembira oleh Pegi dan para pendukungnya yang hadir di pengadilan. Mereka merasa bahwa keadilan akhirnya berpihak pada rakyat kecil yang sering kali merasa terpinggirkan dalam proses hukum.

Perkara ini menjadi bukti bahwa perjuangan untuk keadilan dapat membuahkan hasil, meskipun terkadang harus melalui jalan yang panjang dan berliku. Kemenangan Pegi Setiawan di praperadilan ini menjadi harapan baru bagi masyarakat untuk tetap berjuang menuntut keadilan, tidak hanya melalui pengadilan, tetapi juga melalui suara dan dukungan publik.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Darurat Bisa Terjadi Kapan Saja, Polres Pekalongan Bekali Anggota dengan BHD

16 Oktober 2025 - 18:39 WIB

Darurat Bisa Terjadi Kapan Saja, Polres Pekalongan Bekali Anggota dengan BHD

POLDA KEPRI GELAR KONFERENSI PERS PEMULANGAN JENAZAH KORBAN KEBAKARAN KAPAL FEDERAL*

16 Oktober 2025 - 18:33 WIB

POLDA KEPRI GELAR KONFERENSI PERS PEMULANGAN JENAZAH KORBAN KEBAKARAN KAPAL FEDERAL*

Kapolres Kendal Bekali Jajaran dengan 7 Kompetensi Transformasi Polri, Prioritaskan Deteksi Dini Bhabinkamtibmas*

16 Oktober 2025 - 18:28 WIB

Kapolres Kendal Bekali Jajaran dengan 7 Kompetensi Transformasi Polri, Prioritaskan Deteksi Dini Bhabinkamtibmas*

Tingkatkan Soliditas dan Sinergitas, Kapolres Magetan Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama dan Rutan Kelas II B Magetan*

16 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Tingkatkan Soliditas dan Sinergitas, Kapolres Magetan Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama dan Rutan Kelas II B Magetan*

Teror di Jalan Cokroaminoto! Polisi Tangkap Pelaku Pembegalan Dokter Cantik di Kota Probolinggo

16 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Teror di Jalan Cokroaminoto! Polisi Tangkap Pelaku Pembegalan Dokter Cantik di Kota Probolinggo
Trending di Hukum dan Kriminal