Lumajang — Bertempat halaman kantor Kejaksaan Negeri Lumajang. Jl. Brigjend Slamet Riyadi No.131, Tompokersan, Kec. Lumajang, Kabupaten Lumajang, telah di laksanakan Kegiatan Pemusnahan barang bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang. (21/11/2023)
Adapun pejabat yang hadir dalam kegiatan tersebut Ibu PJ Bupati Lumajang (Indah Wahyuni), Ketua Pengadilan Negeri Lumajang, Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lumajang, Kasat Reskrim Polres Lumajang, Kasubbag Umum BNNK Lumajang.

Jenis barang bukti narkotika yang dimusnakan adalah 107 paket ekstasi dengan berat ± 67,76 Gram (± 3486 butir), 7 linting ganja, dan 1 paket ganja dengan berat ±56,64 gram ganja.
Humas BNN RI BNN Provinsi JAWA TIMUR Kejaksaan Negeri Lumajang
#warondrugs #bersinar #jatimsangar #lumajang
(Tim/*)





























