Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum Jaksa Jaga Desa Se Kecamatan Besuki

badge-check

TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung menggelar kegiatan penerangan hukum bertajuk “Jaga Desa” – Peran Jaksa Jaga Desa Terkait Pengelolaan Keuangan Desa se-Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung yang bertempat di Gedung Aula Kantor Desa Tanggulkundung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Rabu (19/2/2025).

Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa se Kecamatan Besuki, Ketua BPD, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, Kasi Datun, Kapolsek Besuki, Camat Besuki serta LPM.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, Amri Sayekti S.H, M.H, menjelaskan bahwa program Jaga Desa bertujuan memperkuat pembangunan desa dan daerah tertinggal, sesuai dengan Asta Cita Kejaksaan.

Program ini juga didukung oleh aplikasi Jaga Desa, yang mempermudah pelaporan dan monitoring proyek, anggaran, serta inventaris aset desa.

“Melalui program ini, Kejaksaan berupaya memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan desa, serta mencegah berbagai kendala, seperti potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan desa,” ujar Kasi Intel Kejaksaan.

Plt Camat Besuki Kabupaten Tulungagung, Tri Wantoro, mengapresiasi langkah Kejaksaan dalam memfasilitasi sosialisasi Jaga Desa. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan APBDes, penggunaan produk dalam negeri, serta pemenuhan regulasi dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa.

“Semua pengadaan harus merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 222 Tahun 2022. Dengan mematuhi aturan ini, pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan maksimal dan sesuai harapan masyarakat,” tegas Tri wantoro.

Ia juga berharap program ini mampu meminimalisir potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meningkatkan wawasan hukum kepala desa dan perangkatnya.

“Kegiatan Jaga Desa ini sangat bermanfaat untuk merefresh pengetahuan perangkat desa, sehingga pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Harapan untuk Kegiatan ini ialah menjadi langkah konkret dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Tulungagung.

 

(AWR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Dipasung 20 Tahun di Hutan Lumbang Probolinggo Dievakuasi, Keluarga Terkendala Biaya Perawatan

2 April 2026 - 21:45 WIB

AC Central hingga Konsumsi Premium, Kenyamanan Gedung DPR Tuai Kritik

2 April 2026 - 21:13 WIB

LSM Macan Kumbang Angkat Suara, Anggaran Publikasi DPRD Probolinggo Dinilai Janggal

2 April 2026 - 20:03 WIB

LSM GMBI Datangi Perusahaan Marmer di Tangerang, Ditolak Pihak Manajemen

2 April 2026 - 18:19 WIB

Longsor Putus Jalur Lumbang–Negororejo, Dishub Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

2 April 2026 - 11:49 WIB

Trending di Nasional