Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Kedapatan Miliki Shabu, Buruh Las Yang Juga Residivis Narkotika Ditangkap Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen

badge-check


Kedapatan Miliki Shabu, Buruh Las Yang Juga Residivis Narkotika Ditangkap Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen Perbesar

SRAGEN – Seorang buruh las harian yang juga merupakan residivis kasus narkotika kembali ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen.

Pelaku berinisial IAP alias Bendol (27), warga Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, ditangkap di rumah orang tuanya pada Kamis (09/01/2025).

Kedapatan Miliki Shabu, Buruh Las Yang Juga Residivis Narkotika Ditangkap Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen

Kapolres Sragen, AKBP Petrus P. Silalahi, melalui KBO Narkoba Iptu Joko Margo Utomo mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.

“Tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 0,31 gram,” jelas Kapolres melalui Iptu Joko.

Dari penangkapan tersangka, dapat diamankan barang bukti berupa Shabu seberat 0,31 gram dalam plastik klip bening, peralatan konsumsi shabu, termasuk botol bekas minuman, pipet kaca, dan sedotan plastik, sebuah tas selempang hitam dan ponsel Vivo warna hitam biru.

Penangkapan bermula pada pukul 11.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Supriyanto, menggerebek rumah orang tua tersangka.

Saat itu, tersangka ditemukan sedang berada di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti yang diakui tersangka sebagai miliknya.

Dari hasil pendalaman oleh tim penyidik, tersangka mengaku memperoleh shabu dari seorang kenalannya bernama Comal seharga Rp450.000 dan menggunakannya untuk kebutuhan pribadi.

“Tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa, dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Sragen mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk memberantas narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” tegasnya.

 

Sumber : Humas polres sragen

Editor   : M A C

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolsek Kenduruan Polres Tuban Beri Santunan Anak Yatim

2 Juli 2025 - 18:01 WIB

Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolsek Kenduruan Polres Tuban Beri Santunan Anak Yatim

Sering Angkat Berita Panas, Rumah Jurnalis di Probolinggo Hampir Dibakar Orang Tak Dikenal

2 Juli 2025 - 12:49 WIB

Sering Angkat Berita Panas, Rumah Jurnalis di Probolinggo Hampir Dibakar Orang Tak Dikenal

Dandim dan Forkopimda Hadiri Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-79 Probolinggo

2 Juli 2025 - 11:57 WIB

Dandim dan Forkopimda Hadiri Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-79 Probolinggo

HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi Dicintai Rakyat

2 Juli 2025 - 11:29 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi Dicintai Rakyat

Kepala KUA Sumber Diduga Nikahkan Anak di Bawah Umur Ilegal

1 Juli 2025 - 22:49 WIB

Kepala KUA Sumber Diduga Nikahkan Anak di Bawah Umur Ilegal
Trending di Berita