Patrolihukum.net // PROBOLINGGO – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Brantas, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, pada Sabtu pagi, 22 Maret 2025, sekitar pukul 09.15 WIB. Sebuah minibus Toyota Avanza diduga menabrak dua sepeda motor yang sedang berhenti di depan traffic light yang menyala merah.
Menurut keterangan dari Kanit Gakum Polres Probolinggo Kota, Ipda Farouk, kecelakaan bermula ketika minibus Toyota Avanza yang dikemudikan oleh RF (23), seorang pelajar asal Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto, melaju dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan sedang. Di saat yang bersamaan, dua sepeda motor, Honda Supra yang dikendarai oleh WG (50), seorang karyawan swasta asal Desa Pohsangitleres, Kecamatan Sumberasih, dan Honda Beat yang dikendarai oleh AP (21), seorang wiraswasta asal Kelurahan Kademangan, juga melaju dalam arah yang sama.

Sesampainya di lokasi kejadian, kedua sepeda motor tersebut berhenti karena lampu traffic light yang menyala merah. Namun, pengemudi minibus Toyota Avanza yang berada di belakang diduga terlalu dekat dengan kedua sepeda motor tersebut, sehingga ketika hendak mengerem, RF diduga salah menginjak pedal gas, dan alhasil minibus tersebut menabrak kedua sepeda motor dari belakang. Akibat benturan tersebut, kedua pengendara sepeda motor terjatuh dan mengalami luka-luka.
Kedua korban langsung dibawa ke RSUD Ar Rozy Kota Probolinggo untuk mendapatkan perawatan medis. Pihak kepolisian setempat masih menyelidiki lebih lanjut mengenai kecelakaan ini, dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kondisi korban.
Kecelakaan ini menjadi perhatian warga setempat, yang berharap agar kejadian serupa tidak terulang dengan memperhatikan keselamatan berkendara, serta pentingnya menjaga jarak aman antar kendaraan di jalan raya. Pihak kepolisian juga mengimbau agar para pengendara selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (*)
Pewarta: Bambang
Editor: Edi D
















