Probolinggo, Patrolihukum.net – Kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Probolinggo yang menyeret seorang pria berinisial E kini resmi naik ke tahap penyidikan di Polres Probolinggo.
E datang ke Mapolres Probolinggo dengan langkah mantap, didampingi dua kuasa hukumnya, Pradipto Atmasunu, S.H., M.H., yang akrab disapa Diki, serta Saddam Husein, S.H.

Diki menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan hingga kini masih berstatus saksi, bukan tersangka. Dalam pemeriksaan, E menerima 61 pertanyaan dari penyidik.
“Proses memang sudah naik ke tahap penyidikan, tetapi belum ada penetapan tersangka. Klien kami hadir dengan kooperatif,” ujar Diki, Senin (3/11/2025).
Pihak kuasa hukum juga menyoroti usia pelapor yang disebut telah berusia 19 tahun dan memiliki KTP aktif, sehingga tidak termasuk kategori anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Data LP menunjukkan pelapor sudah dewasa. Artinya, unsur anak di bawah umur tidak terpenuhi,” jelasnya.
Menurut Diki, hubungan antara E dan pelapor didasari kerelaan kedua belah pihak. Ia menilai tidak ada unsur pemaksaan ataupun kekerasan. Sebelum laporan masuk ke kepolisian, E disebut sempat empat kali mendatangi rumah pelapor untuk meminta maaf dan bertanggung jawab secara kekeluargaan, namun ditolak.
“Upaya kekeluargaan sudah dilakukan, tapi tidak diterima,” tambahnya.
Sementara itu, isu penutupan yayasan tempat E bernaung dibantah pihak kuasa hukum. Mereka menilai lembaga pendidikan tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang bersifat pribadi.
“Yayasan tidak ada kaitannya. Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan tanpa tekanan publik,” tegas Diki.
MUI Probolinggo Serukan Pendinginan Suasana
Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, Yasin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima audiensi dari pengurus pondok pesantren untuk tabayun terkait kasus tersebut. Ia menyebut MUI telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Polres Probolinggo.
“Proses hukum sedang berjalan di Polres. Kami tidak ingin intervensi. Kalau soal izin lembaga, itu ranah Kemenag,” ujar Yasin.
Terkait kabar rencana aksi, Yasin membenarkan bahwa sejumlah LSM berencana menggelar aksi damai di depan Mapolres Probolinggo sebagai bentuk perhatian terhadap kasus ini. Namun hingga kini, aksi tersebut belum terlaksana.
“Kami imbau semua pihak cooling down. Jangan sampai muncul gesekan di lapangan,” katanya.
Yasin juga menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada laporan penyimpangan ajaran di pondok pesantren tersebut. Ia menilai persoalan ini murni bersifat pribadi dan tengah ditangani aparat penegak hukum.
“Kami melihatnya ini masalah pribadi, bukan soal ajaran atau lembaga,” pungkasnya.(Bambang)















