Pati, Patrolihukum.net – Kelompok masyarakat yang menamakan diri Gabungan Aktivis Pati menggelar pertemuan santai bertajuk “ngopi bareng” untuk membahas langkah strategis dalam menyikapi penangkapan dua aktivis, Botok dan Teguh, yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap gerakan masyarakat. Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah warung milik Botok di Kecamatan Gabus, Jumat (15/11), dan dihadiri puluhan aktivis lintas organisasi.
Awalnya, kedatangan mereka bersifat spontan sebagai bentuk empati serta dukungan moral kepada keluarga Botok dan Teguh, yang kini dijerat dengan pasal pidana berancam maksimal 15 tahun penjara. Namun, suasana keprihatinan itu berkembang menjadi diskusi serius mengenai langkah hukum dan sosial yang dapat ditempuh.

Dalam forum tersebut, sejumlah aktivis senior, termasuk tokoh pergerakan Pati, Riyanta, S.H, mendorong agar upaya deponeering menjadi salah satu langkah utama. Deponeering merupakan kewenangan Jaksa Agung untuk menghentikan penuntutan perkara demi kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf c UU Kejaksaan RI Nomor 16 Tahun 2004.
Menurut Riyanta, penggunaan asas oportunitas tersebut patut dipertimbangkan mengingat besarnya dampak sosial serta adanya penilaian publik bahwa kasus Botok lebih bernuansa penanganan aspirasi masyarakat dibanding tindakan kriminal.
Sementara itu, Bambang Eko, S.H, menilai bahwa jalur rekonsiliasi juga layak diperjuangkan. Namun ia menegaskan, apabila deponeering, rekonsiliasi, dan praperadilan tidak membuahkan hasil, aktivis siap menggelar aksi besar-besaran.
“Ancaman 15 tahun itu luar biasa berat untuk aksi yang dianggap hanya menutup jalan beberapa menit. Ini seperti pembungkaman suara rakyat. Sebagai aktivis, kita wajib membela siapa pun yang menyuarakan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Pandangan senada disampaikan aktivis lain, Mury, yang menilai adanya ketidaktepatan dalam penggunaan pasal. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di ruang jalan raya sehingga seharusnya merujuk pada ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurutnya, Pasal 28 ayat (1) LLAJ lebih relevan karena mengatur larangan mengganggu fungsi jalan, dengan ancaman maksimal satu tahun penjara, bukan pasal pidana berat yang disangkakan saat ini.
Para aktivis sepakat untuk terus mengawal proses hukum Botok dan Teguh secara terbuka serta memastikan tidak ada bentuk pembungkaman terhadap gerakan masyarakat yang tengah menyuarakan pendapat secara damai.
(Edi D/PRIMA/*)**
























