Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Kasus Botok Pati Dinilai Pembungkaman Suara Rakyat, Aktivis Siapkan Langkah Hukum dan Aksi Massa

badge-check


Kasus Botok Pati Dinilai Pembungkaman Suara Rakyat, Aktivis Siapkan Langkah Hukum dan Aksi Massa Perbesar

Pati, Patrolihukum.net – Kelompok masyarakat yang menamakan diri Gabungan Aktivis Pati menggelar pertemuan santai bertajuk “ngopi bareng” untuk membahas langkah strategis dalam menyikapi penangkapan dua aktivis, Botok dan Teguh, yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap gerakan masyarakat. Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah warung milik Botok di Kecamatan Gabus, Jumat (15/11), dan dihadiri puluhan aktivis lintas organisasi.

Awalnya, kedatangan mereka bersifat spontan sebagai bentuk empati serta dukungan moral kepada keluarga Botok dan Teguh, yang kini dijerat dengan pasal pidana berancam maksimal 15 tahun penjara. Namun, suasana keprihatinan itu berkembang menjadi diskusi serius mengenai langkah hukum dan sosial yang dapat ditempuh.

Kasus Botok Pati Dinilai Pembungkaman Suara Rakyat, Aktivis Siapkan Langkah Hukum dan Aksi Massa

Dalam forum tersebut, sejumlah aktivis senior, termasuk tokoh pergerakan Pati, Riyanta, S.H, mendorong agar upaya deponeering menjadi salah satu langkah utama. Deponeering merupakan kewenangan Jaksa Agung untuk menghentikan penuntutan perkara demi kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf c UU Kejaksaan RI Nomor 16 Tahun 2004.

Menurut Riyanta, penggunaan asas oportunitas tersebut patut dipertimbangkan mengingat besarnya dampak sosial serta adanya penilaian publik bahwa kasus Botok lebih bernuansa penanganan aspirasi masyarakat dibanding tindakan kriminal.

Sementara itu, Bambang Eko, S.H, menilai bahwa jalur rekonsiliasi juga layak diperjuangkan. Namun ia menegaskan, apabila deponeering, rekonsiliasi, dan praperadilan tidak membuahkan hasil, aktivis siap menggelar aksi besar-besaran.

“Ancaman 15 tahun itu luar biasa berat untuk aksi yang dianggap hanya menutup jalan beberapa menit. Ini seperti pembungkaman suara rakyat. Sebagai aktivis, kita wajib membela siapa pun yang menyuarakan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Pandangan senada disampaikan aktivis lain, Mury, yang menilai adanya ketidaktepatan dalam penggunaan pasal. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di ruang jalan raya sehingga seharusnya merujuk pada ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurutnya, Pasal 28 ayat (1) LLAJ lebih relevan karena mengatur larangan mengganggu fungsi jalan, dengan ancaman maksimal satu tahun penjara, bukan pasal pidana berat yang disangkakan saat ini.

Para aktivis sepakat untuk terus mengawal proses hukum Botok dan Teguh secara terbuka serta memastikan tidak ada bentuk pembungkaman terhadap gerakan masyarakat yang tengah menyuarakan pendapat secara damai.

(Edi D/PRIMA/*)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hari Buruh di Morowali Utara berjalan aman, Kapolres salat Jumat bersama serta bagikan makanan dan minuman gratis kepada buruh

2 Mei 2026 - 06:58 WIB

Hari Buruh di Morowali Utara berjalan aman, Kapolres salat Jumat bersama serta bagikan makanan dan minuman gratis kepada buruh

Luar Biasa Bukan Penindakan/Proses, Tapi Diam- diam Suruh Perbaiki Izin, Gawat Hancur Moral Karena Rupiah.

2 Mei 2026 - 06:37 WIB

Luar Biasa Bukan Penindakan/Proses, Tapi Diam- diam Suruh Perbaiki Izin, Gawat Hancur Moral Karena Rupiah.

May Day Sejuk di Probolinggo, Buruh-Polisi-Pemkot Duduk Bersama Jaga Kondusivitas

2 Mei 2026 - 05:40 WIB

May Day Sejuk di Probolinggo, Buruh-Polisi-Pemkot Duduk Bersama Jaga Kondusivitas

KKG Multigrade Wonomerto-Sumberasih Perkuat Pola Pikir Bertumbuh Guru

1 Mei 2026 - 19:37 WIB

KKG Multigrade Wonomerto-Sumberasih Perkuat Pola Pikir Bertumbuh Guru

AWPR Tunjukkan Arah Baru: Transparansi, Solidaritas, dan Kepedulian Sosial

1 Mei 2026 - 18:24 WIB

AWPR Tunjukkan Arah Baru: Transparansi, Solidaritas, dan Kepedulian Sosial
Trending di Nasional