Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S Muda kembali mengingatkan seluruh personel agar menjaga netralitasnya dalam pesta demokrasi.

“Polri telah menerbitkan aturan yang mengatur netralitas anggota Polri dalam Pemilu 2024,” tegasnya saat memberikan arahan kepada personel di Kawasan perkantoran bukit halimun, Mapolres Banggai, Rabu (25/10/2023) pagi.
Ia menjelaskan, aturan terkait netralitas Polri dalam Pemilu 2024 sudah ada dan sangat jelas. Sebab, Kapolri juga telah menegaskan bahwa netralitas harus menjadi pegangan bagi semua anggota.
Amin mengatakan, netralitas Polri dalam Pemilu 2024 adalah kunci utama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran proses demokrasi di Indonesia.
“Komitmen netralitas Polri ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sebagai penegak hukum yang adil dan berintegritas,” harapnya.
Perwira pangkat dua balak ini menyebutkan, salah satu aturan yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 28 ayat (1).
“Yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih,” sebutnya.
Selain itu, lanjut Amin, sikap netral Polri ini juga diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan gubahan dari dua peraturan kapolri (perkap), yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
“Serta dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tertuang pada Pasal 4 tentang etika kewarganegaraan huruf h berbunyi setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik,” tandasnya.*

























