Patrolihukum.net // Probolinggo — Komando Distrik Militer (Kodim) 0820/Probolinggo menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendekatan penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan melalui kehadiran Kasdim 0820/Probolinggo, Mayor Czi Slamet Wahyudi, dalam acara peresmian Rumah Restorative Justice yang digelar di Kantor Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, pada Kamis (10/4).
Acara peresmian tersebut diprakarsai oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dan dihadiri oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Rumah Restorative Justice ini menjadi simbol hadirnya ruang penyelesaian hukum alternatif yang mengedepankan musyawarah dan mufakat antar pihak yang bersengketa, khususnya dalam perkara-perkara pidana ringan.

Dalam sambutannya, Mayor Czi Slamet Wahyudi menyampaikan bahwa pembentukan Rumah Restorative Justice ini merupakan langkah inovatif dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dalam mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat. Menurutnya, penyelesaian persoalan hukum seharusnya tidak selalu berujung ke meja hijau, melainkan dapat diselesaikan lebih awal dengan pendekatan kekeluargaan dan mediasi.
“Ini sebuah inovasi Kejaksaan, menjadi hal baik jika segala persoalan seharusnya diselesaikan sejak dini dengan cara musyawarah. Adanya rumah restorative justice ini diharapkan bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk bermediasi sehingga kasus bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat,” ujar Mayor Slamet.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Probolinggo bersama Kejaksaan Negeri dan berbagai stakeholder lainnya harus bersinergi agar rumah restorative justice dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Tentunya pemerintah daerah mendukung program ini sebagai upaya memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Stakeholder dan elemen masyarakat dapat aktif dan berpartisipasi dalam memberikan bantuan hukum,” tegasnya.
Mayor Slamet yang dikenal sebagai perwira yang ramah dan komunikatif ini juga menambahkan bahwa kehadiran Rumah Restorative Justice tidak terlepas dari kolaborasi erat antara pemerintah daerah dan Kejaksaan. Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif selaras dengan prinsip hukum modern yang menekankan kecepatan, kesederhanaan, dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara.
“Restorative justice merupakan proses penegakan hukum dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Ini adalah upaya nyata untuk menegakkan keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, termasuk penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa konsep keadilan restoratif bertujuan untuk mengembalikan keadaan seperti semula serta menjaga keseimbangan antara perlindungan hak korban dan pelaku. Dengan demikian, kehadiran rumah ini menjadi sarana penting dalam penyelesaian perkara secara damai.
“Hadirnya rumah restorative justice ini dibentuk sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat dan diharapkan dapat menjadi model penanganan perkara yang humanis dan berkelanjutan di Kota Probolinggo. (Bambang/Pendim0820Probolinggo)