Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Kapolres Bojonegoro Silaturahmi ke MUI, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas*

badge-check


Kapolres Bojonegoro Silaturahmi ke MUI, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas* Perbesar

BOJONEGORO // Patrolihukum.net – Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, SH, SIK, MIK melakukan kunjungan silaturahmi ke Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bojonegoro, KH. Alamul Huda, di Masjid Darussalam Kota Bojonegoro.

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara kepolisian dan tokoh agama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kapolres Bojonegoro Silaturahmi ke MUI, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas*

Kedatangan Kapolres Bojonegoro beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Bojonegoro disambut hangat oleh KH. Alamul Huda, yang didampingi Ketua Ta’mir Masjid Darussalam, KH. Maimun Safi’i.

Suasana hangat dan penuh kekeluargaan tampak dalam pertemuan yang berlangsung usai salat Jumat tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolres dan Ketua MUI Bojonegoro berdiskusi seputar isu-isu Kamtibmas yang berkembang di masyarakat.

Keduanya sepakat bahwa peran ulama sangat strategis dalam menciptakan suasana yang kondusif, terutama di tengah berbagai dinamika sosial yang terjadi saat ini.

AKBP Afrian Satya Permadi menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Polres Bojonegoro Polda Jatim untuk membangun sinergi dengan para tokoh agama.

“Kami ingin mempererat komunikasi dan kerja sama dengan MUI sebagai mitra strategis dalam menjaga ketertiban, serta mendukung program-program amar ma’ruf nahi munkar,” ujar AKBP Afrian,Senin (4/8/25).

Menurutnya, tantangan keamanan ke depan memerlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk para ulama.

AKBP Afrian menambahkan bahwa Polri tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan dari tokoh agama dan masyarakat.

Sementara itu, KH. Alamul Huda menyambut baik inisiatif silaturahmi dari Kapolres Bojonegoro.

Ia menegaskan bahwa MUI siap mendukung aparat kepolisian dalam menjaga harmoni sosial dan mencegah potensi konflik yang dapat merusak kerukunan umat.

“Kami siap bersinergi demi terciptanya masyarakat yang aman, damai, dan religius,” kata KH. Alamul Huda.

Menurut KH. Alamul Huda, Ulama memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga umat dari pengaruh negatif.

Silaturahmi antara kepolisian dan MUI ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun jejaring kerja sama lintas sektoral

“Ini demi memperkuat ketahanan sosial masyarakat Bojonegoro dari berbagai ancaman gangguan Kamtibmas,” pungkas KH. Alamul Huda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satreskrim Polres Probolinggo Tangkap 9 Pelaku 3C Selama Juli 2025

9 Agustus 2025 - 08:27 WIB

Satreskrim Polres Probolinggo Tangkap 9 Pelaku 3C Selama Juli 2025

Mulai 11 Agustus, Layanan Samsat Probolinggo Kota Pindah Sementara ke MPP

8 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Mulai 11 Agustus, Layanan Samsat Probolinggo Kota Pindah Sementara ke MPP

Satreskrim Polres Morowali Utara tangkap pelaku Penggelapan Rp 1,8 M hasil pembayaran ganti rugi lahan

8 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Satreskrim Polres Morowali Utara tangkap pelaku Penggelapan Rp 1,8 M hasil pembayaran ganti rugi lahan

PKC PMII Jatim Soroti Penanganan Kematian M Alfan Tak Transparan

8 Agustus 2025 - 18:32 WIB

PKC PMII Jatim Soroti Penanganan Kematian M Alfan Tak Transparan

Diduga Kades Pokeang Diskriminasi Hak Warga Negara, UUD 1945 Pasal 28A Hingga 28J Bahkan Langgar Kuh-pidana Pasal 310 dan 311, Sangsi Pidana 9 bulan – 4 Tahun Kurungan.

8 Agustus 2025 - 09:53 WIB

Diduga Kades Pokeang Diskriminasi Hak Warga Negara, UUD 1945 Pasal 28A Hingga 28J Bahkan Langgar Kuh-pidana Pasal 310 dan 311, Sangsi Pidana 9 bulan - 4 Tahun Kurungan.
Trending di Berita