Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Judi Sabung Ayam dan Dadu di Ponorogo Diduga Kebal Hukum, Warga : Pertanyakan Dugaan Adanya Backing Aparat

badge-check

PONOROGO, Patrolihukum.net – Aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, kembali menjadi sorotan. Meski berlangsung terang-terangan di tengah pemukiman warga, hingga kini tak ada penertiban berarti dari aparat penegak hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya backing dari oknum tertentu.

Pantauan wartawan di lapangan menunjukkan lokasi tersebut kerap dipadati ratusan orang. Deretan mobil berpelat nomor AE dan W, serta puluhan sepeda motor memenuhi halaman sekitar arena yang diduga milik warga maupun pemain dari luar daerah. Praktik perjudian ini bahkan berjalan nyaris tanpa penghalang.

Lebih mencengangkan, terlihat oknum aparat berseragam menggunakan kendaraan dinas bertuliskan Babin hadir di lokasi. Kehadirannya memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa justru aparat berada di arena perjudian, bukan melakukan penindakan secara tegas, Kamis (21/8/2025 ).

Seorang warga yang enggan identitasnya dipublikasikan mengungkapkan keresahannya dengan nada tegas namun penuh rasa takut.

“Kami sebenarnya takut untuk bicara, tapi ini sudah sangat keterlaluan. Sepertinya ada oknum yang ikut bermain di dalamnya. Tolong pak, jangan direkam ya,” ucapnya dengan waspada.

Warga tersebut menambahkan, mereka hanya ingin wilayahnya aman tanpa intimidasi.

“Kami tidak ingin ada masalah atau teror. Yang paling kami takutkan kalau keluarga kami nanti jadi korban ancaman. Kami hanya ingin desa ini bersih dari perjudian,” ujarnya.

 

Aktivitas semacam ini jelas melanggar hukum. Pasal 303 KUHP menegaskan bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi, atau turut serta dalam perjudian, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Fakta bahwa praktik perjudian di Ponorogo berlangsung seolah tanpa hambatan membuat publik bertanya-tanya: apakah benar ada aliran dana atau keterlibatan oknum yang membuat perjudian ini kebal hukum?

Masyarakat berharap aparat kepolisian bergerak cepat, menindak tegas para pelaku maupun pihak yang melindungi kegiatan haram tersebut. Jika dibiarkan, bukan hanya nama baik Kota Reog yang tercoreng, tapi juga wibawa hukum di mata rakyat.

 

Penulis : Anwar C

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kerapan Sapi Meriahkan Harjakab Probolinggo ke-280, Dongkrak Ekonomi Warga Bantaran

5 April 2026 - 15:48 WIB

Tepis Isu Tutup Mata, Polres Blora Tindak Tegas Penambangan Minyak Ilegal

5 April 2026 - 14:33 WIB

Polri Kerahkan Personel ke Papua Tengah dan Maluku Utara Guna Perkuat Keamanan

5 April 2026 - 14:13 WIB

No Viral No Justice! Tengah Tangani Kasus Korupsi, Kanit Pidsus Polres Minahasa Pilih Resign Usai Dimutasi

5 April 2026 - 12:36 WIB

Usai Grand Opening, Wisata Rafting Probolinggo Diserbu Ratusan Peserta

5 April 2026 - 09:29 WIB

Trending di Nasional