Bualemo – Kepada media ini beberapa Sumber masyarakat Desa Longkoga Barat, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, yang enggan di publikasikan namanya, pada hari Rabu 17 Januari 2024.

Dalam hal ini berdasarkan informasi masyarakat setempat sehingga awak media ini melakukan investigasi bersama dengan bukti dokumentasi terkait kayu tidak bertuan yang tidak memiliki dokumen oleh sebab itu di harapan agar pihak Aparat penegak hukum (APH) mengambil tindakan, penyitaan guna mengantisipasi disalah gunakan, di perjual belikan yang bukan pemiliknya,”ucapnya.
Lanjut, ditempat yang berbeda salah satu sumber kepada media ini yang enggan di publikasikan namanya menjelaskan, kayu tersebut pak sudah lama namun tidak di ketahui jelas pemiliknya dan bahkan sudah pernah di lakukan pemasangan, dilingkar dengan garis polisi oleh Anggota Polsek Bualemo di beberapa waktu lalu pak, namun sampai hari ini tidak ada penyitaan.
Dengan jenis kayu Omboyuan,”jelasnya.
Setahu saya sebagai masyarakat awam yang mana kalau setiap barang yang ilegal (tidak memiliki dokumen) dan dilakukan pemasangan garis polisi dapat dilakukan penyitaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) atas nama negara, guna menghindari terjadinya jual beli kayu yang bukan pemiliknya,”tegasnya.
Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa di konfirmasi
LP. Red/tim