JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana Ilmu Hukum di berbagai universitas, Bambang Soesatyo, telah mengikuti berbagai Tes Kemampuan Akademik. Tes tersebut termasuk Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Tes dan Pelatihan Peningkatan Ketrampilan Teknik Instruksional (PEKERTI) di Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), dan Tes Kemampuan Dasar Skolastik (TKDS) di Universitas Padjadjaran (UNPAD).
Berbagai tes ini merupakan bagian dari proses untuk mendapatkan sertifikasi dosen (Serdos), yang merupakan salah satu persyaratan untuk pengajuan gelar Guru Besar (profesor).
“Sebuah kehormatan bisa menjadi dosen dan pendidik. Memberikan ilmu pengetahuan tentang dunia hukum, politik, dan hukum ketatanegaraan, baik dari sisi teori maupun praktik. Terlebih, seiring proses pematangan kehidupan demokrasi, penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya diperlakukan sebagai sebuah prosedur yang harus ditaati, melainkan juga harus memenuhi tujuan hukum itu sendiri, yaitu memberikan rasa keadilan, nilai kemanfaatan, dan kepastian hukum,” ujar Bamsoet setelah mengikuti TKBI secara virtual di Jakarta, Rabu (5/6/24).
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, UHAMKA ditunjuk untuk menyelenggarakan PEKERTI dan Applied Approach (AA) melalui Surat Direktur Sumber Daya Dirjen Diktiristek RI Nomor 6766/E4/DT.04.01/2023 dan Sertifikat Nomor 025/E4/DT.04.01/PEKERTI-AA/2024.
“Begitupun dengan Fakultas Psikologi UNPAD yang mengembangkan TKDS yang diakui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI untuk digunakan dalam proses Sertifikasi Dosen di Indonesia. Serta UNJ yang juga secara resmi menjadi Perguruan Tinggi penyelenggara TKBI Sertifikasi Dosen sesuai dengan surat Pelaksanaan dan Jadwal Sertifikasi Dosen 1798/E4/KK.01.01/2022,” jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran (PADIH UNPAD) ini menerangkan, dalam PEKERTI mencakup metode ceramah/presentasi, diskusi, tanya-jawab, praktik, dan penugasan mandiri dengan komposisi waktu 40 persen ceramah presentasi dan 60 persen praktik, serta tugas mandiri bagi peserta dengan bimbingan instruktur secara intensif.
“Sedangkan TKDS merupakan tes yang mengukur kemampuan kognitif yang diperlukan seseorang untuk dapat menyelesaikan tugas pada aktivitas di Pendidikan Tinggi. Sementara TKBI untuk mengetahui kemampuan berbahasa Inggris atau bahasa asing,” pungkas Bamsoet. (*)