Patrolihukum.net // SURABAYA – Seorang ibu rumah tangga warga Ploso, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, berinisial MS (40), melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 200 juta ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu dibuat pada Rabu petang, 30 April 2025, setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan gagal ditempuh.
Kasus ini mencuat setelah MS yang awalnya berkenalan dengan seseorang bernama FR di media sosial Facebook, kemudian dikenalkan kepada DA, seorang pria yang mengaku sebagai pengusaha katering di wilayah Gresik dan telah bekerja sama dengan beberapa pabrik besar.

Pertemuan pertama mereka terjadi di Surabaya. MS datang bersama suaminya dan bertemu dengan FR serta DA. Dalam pertemuan itu, DA menawarkan peluang investasi dengan imbal hasil menggiurkan, yakni bagi hasil sebesar 8 persen per bulan dari modal yang ditanamkan. DA bahkan memperlihatkan bukti usaha kateringnya, yang membuat MS mulai tertarik.
Akhirnya, pada 24 Juni 2023, MS dan DA menandatangani perjanjian kerja sama secara tertulis. MS bertindak sebagai investor dan DA sebagai pengelola usaha. Sebagai tahap awal, MS mentransfer Rp 100 juta ke rekening DA.
Sebulan kemudian, DA memberikan bagi hasil pertama sebesar Rp 8 juta. Hal itu membuat MS semakin percaya dan bersedia menambah investasi. Pada 12 Agustus 2023, MS mengirimkan tambahan dana sebesar Rp 100 juta. Total dana yang telah diserahkan kepada DA mencapai Rp 200 juta.
Sayangnya, setelah penambahan modal, pembagian keuntungan mulai tidak konsisten. MS menerima Rp 8 juta di bulan Agustus 2023 dan Rp 7 juta pada September 2023, namun hanya dari modal awal. Dari tambahan dana Rp 100 juta, MS hanya menerima Rp 6 juta di bulan Oktober. Jumlah itu jauh di bawah nilai yang dijanjikan dalam perjanjian, yakni seharusnya Rp 16 juta per bulan dari total investasi.
Lebih buruk lagi, sejak Oktober 2023 hingga akhir tahun, tidak ada lagi pembagian keuntungan yang diberikan oleh DA. Pada Februari 2024, MS hanya menerima Rp 7 juta, itu pun tidak sesuai dengan yang seharusnya diperoleh.
“Sejak Maret 2024 sampai sekarang tidak ada lagi pembagian hasil. Masa berlaku perjanjian juga sudah habis. Modal tidak dikembalikan, bagi hasilnya juga tidak sesuai,” ungkap MS, saat dikonfirmasi usai membuat laporan.
Merasa dirugikan, MS mendatangi kantor hukum D’Firmansyah SH & Rekan di Jalan Raya Peneleh, Surabaya, dan memberikan kuasa kepada advokat Sukardi SH untuk menangani kasusnya.
Sukardi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi dua kali kepada DA, namun tidak mendapat respons. DA tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan modal ataupun menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Alasan Terlapor, dia ditipu oleh pihak pabrik. Tapi saat kami minta bukti MoU atau surat perjanjian kerja sama, dia mengaku tidak punya. Jadi pemesanan dari pabrik hanya bersifat lisan. Kami curiga ini modus penipuan,” ujar Sukardi, Jumat 2 Mei 2025.
Kini, laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya dengan nomor: LP/B/402/IV/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Terlapor, DA, diketahui berdomisili di kawasan Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya, dan menyewa rumah di Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Kuasa hukum MS berharap penyidik Polrestabes Surabaya segera menindaklanjuti laporan ini dan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.
“Kami percaya kepada pihak kepolisian untuk menuntaskan laporan ini secara cepat, profesional, dan transparan,” tegas Sukardi.
Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian, sementara MS berharap keadilan bisa ditegakkan dan kerugiannya dapat dipulihkan. (Red/**)
Sumber: Limbad