Luwuk, BANGGAI — Hasrin Rahim, seorang warga Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Luwuk. Ia menggugat Kapolres Banggai melalui Kasat Reskrim, karena merasa penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan secara tidak sah.
Permohonan tersebut resmi diajukan pada 25 Agustus 2025. Hasrin menggugat karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghalangi aktivitas pertambangan yang memiliki izin, berdasarkan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tidak Pernah Diperiksa, Langsung Jadi Tersangka
Dalam permohonannya, Hasrin menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai calon tersangka. Ia hanya sempat dipanggil untuk klarifikasi beberapa tahun lalu, dan tidak menerima surat penetapan apapun saat itu.
Namun, secara tiba-tiba, ia menerima surat panggilan sebagai tersangka pada bulan Juli 2025. Yang membuatnya heran, pemanggilan pertamanya disebut terjadi pada November 2020, sementara surat penetapan tersangka baru diterbitkan pada Juli 2025.
“Bagaimana mungkin saya dipanggil sebagai tersangka sebelum saya ditetapkan sebagai tersangka? Ini sangat janggal dan mencederai keadilan,” ujar Hasrin saat ditemui wartawan di Luwuk, Rabu (27/8).
Diduga Langgar Prosedur
Hasrin mendasarkan gugatannya pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti dan pemeriksaan terhadap calon tersangka. Ia menilai, hal itu tidak dipenuhi oleh pihak penyidik.
“Saya tidak pernah diberi kesempatan untuk menjelaskan. Tahu-tahu sudah ditetapkan jadi tersangka. Ini bertentangan dengan hukum acara pidana,” jelasnya.
Dalam gugatannya, Hasrin meminta Pengadilan Negeri Luwuk menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan meminta agar proses penyidikan terhadap dirinya dihentikan.
Minta Haknya Dilindungi
Hasrin berharap melalui praperadilan ini, pengadilan bisa memulihkan hak-haknya dan mencegah terjadinya tindakan semena-mena oleh aparat penegak hukum.
“Siapa pun bisa menghadapi hal seperti ini. Maka hukum harus ditegakkan secara adil, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan pihak tertentu,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Banggai terkait gugatan tersebut. Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Luwuk dijadwalkan akan segera menentukan jadwal sidang praperadilan dalam waktu dekat.

























