Kota Probolinggo, Breaking News — Memasuki hari kesembilan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, jajaran Satlantas Polres Probolinggo Kota, Polda Jawa Timur, kembali menggelar pemeriksaan kendaraan bermotor di sejumlah titik strategis di wilayah Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Selasa pagi (22/7/2025).
Pemeriksaan dilakukan di sekitar Bundaran Gladak Serang, arah Jalan Mastrip, Jalan Cokro, area Dam, arah Taman Maramis hingga wilayah Sumbertaman. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Probolinggo Kota, Iptu Thohari, bersama Baur Tilang Aiptu Bebi Candra serta puluhan personel lalu lintas yang diterjunkan ke lapangan.

Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Siswandi, turut hadir dan memantau langsung jalannya operasi. Dalam kesempatan itu, puluhan pengendara terjaring karena terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, mulai dari kelengkapan surat-surat kendaraan hingga pelanggaran teknis berkendara. Dari keseluruhan yang diperiksa, dua pengendara diberikan surat teguran sebagai bentuk peringatan awal.
“Operasi ini bukan semata-mata untuk menindak, tapi juga sebagai upaya edukatif dan preventif agar masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas,” tegas AKP Siswandi di sela kegiatan.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas Satlantas juga memberikan imbauan secara langsung kepada para pengguna jalan agar lebih disiplin dalam mematuhi aturan berlalu lintas. Upaya preventif ini diharapkan mampu menciptakan kesadaran kolektif demi keselamatan bersama.
Menurut AKP Siswandi, Operasi Patuh Semeru 2025 merupakan bagian dari operasi serentak yang dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Timur dan seluruh Indonesia. Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari penuh, dimulai dari pertengahan Juli hingga akhir bulan.
“Harapannya masyarakat memahami bahwa operasi ini bukan untuk menakut-nakuti atau semata-mata menindak, melainkan bagian dari menciptakan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Polisi hadir juga untuk mengedukasi,” tambahnya.
Adapun fokus utama operasi ini adalah penindakan terhadap tujuh pelanggaran yang dianggap berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas fatal, yakni:
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Mengemudi di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Melebihi batas kecepatan
- Tidak memakai helm SNI dan sabuk pengaman
- Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
- Berkendara melawan arus
AKP Siswandi mengimbau seluruh masyarakat pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, serta menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm dan sabuk pengaman saat berkendara.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat bisa menjadi mitra aktif dalam mewujudkan lalu lintas yang aman dan tertib di Kota Probolinggo,” pungkasnya.
Operasi Patuh Semeru diharapkan menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, menekan angka kecelakaan, dan memperkuat kedisiplinan berlalu lintas di seluruh lapisan masyarakat.
(Bambang/Red/*)