Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Gunakan Kursi Roda, Korban Dugaan Malapraktek RS Mitra Sejati Tuntut Keadilan

badge-check


Gunakan Kursi Roda, Korban Dugaan Malapraktek RS Mitra Sejati Tuntut Keadilan Perbesar

Patrolihukum.net // Medan – Julita Br Surbakti, korban dugaan malapraktik Rumah Sakit Mitra Sejati, bersama massa dari Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Deliserdang (JPMD), menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara (Poldasu), Senin (24/3). Mereka mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan dugaan malapraktik yang menimpanya dengan nomor register LP/STTLP/B/303/III/2025/SPKT/Polda Sumut.

Kuasa hukum korban, Hans Silalahi, SH, MH, menegaskan bahwa kesepakatan damai yang dibuat oleh pihak rumah sakit diduga tidak sah secara hukum. Selain itu, kaki palsu yang dijanjikan dalam kesepakatan tersebut hingga kini diduga belum diberikan kepada korban.

Gunakan Kursi Roda, Korban Dugaan Malapraktek RS Mitra Sejati Tuntut Keadilan

“Diduga perdamaian itu tidak sah. Kami juga meminta izin operasional RS Mitra Sejati dicabut karena dugaan kelalaian yang menyebabkan klien kami kehilangan kakinya,” ujar Hans.

Hans mengungkapkan, kliennya awalnya hanya mengalami infeksi di jari tengah kaki kanan, namun justru harus menjalani amputasi pada kaki kanan secara keseluruhan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai prosedur medis yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.

Korban yang hadir dalam aksi tersebut menggunakan kursi roda dan menangis saat meminta keadilan kepada Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan. Ia mengaku kehilangan sumber mata pencaharian setelah kakinya diamputasi.

“Saya tidak bisa lagi membantu suami mencari nafkah. Saya ingin keadilan,” ujarnya sambil menangis.

Pasca kejadian ini, Hans Silalahi mendirikan posko bantuan hukum bagi pasien dan masyarakat yang merasa diduga mendapat pelayanan medis yang tidak sesuai prosedur. Namun, langkah ini diduga justru mendapat respons negatif dari pihak rumah sakit, bahkan Hans mengaku dilaporkan ke kepolisian.

“Sebagai advokat, saya hanya ingin membantu korban. Tapi anehnya, saya malah dilaporkan karena mendirikan posko bantuan hukum,” ungkapnya.

Setelah melakukan orasi, massa aksi akhirnya diterima oleh Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Martualesi Sitepu. Ia menyatakan bahwa kasus dugaan malapraktik ini sedang ditangani oleh Unit II, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut.

Selanjutnya, Hans Silalahi bersama korban menuju ruang SPKT untuk mendapatkan kepastian hukum atas laporan mereka. (Tim/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolsek Kenduruan Polres Tuban Beri Santunan Anak Yatim

2 Juli 2025 - 18:01 WIB

Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolsek Kenduruan Polres Tuban Beri Santunan Anak Yatim

Sering Angkat Berita Panas, Rumah Jurnalis di Probolinggo Hampir Dibakar Orang Tak Dikenal

2 Juli 2025 - 12:49 WIB

Sering Angkat Berita Panas, Rumah Jurnalis di Probolinggo Hampir Dibakar Orang Tak Dikenal

Dandim dan Forkopimda Hadiri Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-79 Probolinggo

2 Juli 2025 - 11:57 WIB

Dandim dan Forkopimda Hadiri Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-79 Probolinggo

HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi Dicintai Rakyat

2 Juli 2025 - 11:29 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi Dicintai Rakyat

Cicilan Sepeda Motor di MAF Perdagangan Sudah Lunas, BPKB Sepeda Motor Tak Bisa Diambil

1 Juli 2025 - 23:05 WIB

Cicilan Sepeda Motor di MAF Perdagangan Sudah Lunas, BPKB Sepeda Motor Tak Bisa Diambil
Trending di Kabar Viral