Patrolihukum.net // PEKANBARU — Dugaan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada Polsek Binawidya, Kota Pekanbaru, Riau, yang dinilai abai terhadap aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial FG.
FG disebut telah lama menjalankan usaha penimbunan BBM ilegal di sebuah gudang di Jalan Melati, Kecamatan Binawidya. Menurut penelusuran lapangan yang dilakukan media ini, gudang tersebut dibangun dengan struktur sederhana menggunakan seng bekas, namun dirancang cukup tinggi agar sulit terlihat dari luar. Aktivitas di dalamnya terkesan tertutup dan mencurigakan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Rasuah Indonesia (DPP LSM GARI), Bung Iwan, secara tegas menyuarakan kritik terhadap kinerja aparat Polsek Binawidya. Ia mempertanyakan mengapa hingga saat ini gudang yang diduga milik FG tidak pernah tersentuh penegakan hukum.
“Saya melihat lemahnya pengawasan Polsek Binawidya. Gudang BBM ilegal ini sudah lama beroperasi dan diberitakan beberapa kali oleh media. Namun, anehnya, pemberitaan itu kemudian banyak yang hilang (take down),” kata Bung Iwan kepada awak media, Sabtu (17/5/2025).
Bung Iwan juga menyoroti dugaan keterlibatan seorang oknum berinisial AT yang disebut-sebut sebagai rekan FG sekaligus memiliki profesi ganda sebagai wartawan. Kolaborasi ini dinilai memperkuat eksistensi aktivitas ilegal FG dan membuat upaya pengungkapan kian sulit dilakukan.
Tak hanya itu, rekam jejak FG juga disebut cukup panjang. Pada tahun 2024, gudang BBM milik FG yang berlokasi di Jalan Darma Bakti atau Sigunggung, Pekanbaru, pernah terbakar hebat. Ironisnya, meskipun insiden itu sempat menjadi sorotan publik, proses hukumnya justru hilang tanpa jejak. Usai kebakaran tersebut, FG diduga memindahkan operasionalnya ke Jalan Melati, lokasi yang kini kembali disorot.
“Yang lebih memprihatinkan, ada informasi kuat bahwa BBM ilegal yang disimpan di gudang FG berasal dari Jambi. Artinya, ini sudah lintas wilayah, namun tetap tak tersentuh hukum. Polsek Binawidya harus bertanggung jawab,” tegas Bung Iwan.
Dalam keterangannya, Bung Iwan juga mengaku bahwa pihaknya telah berupaya melakukan klarifikasi langsung kepada FG. Komunikasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon sempat dilakukan, namun tidak mendapat respons. “FG seakan kebal hukum. Diam dan tidak pernah merespons. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Riau,” ungkapnya.
Oleh karena itu, DPP LSM GARI secara resmi meminta kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Dr. Hery Herjawan, S.I.K., M.H., M.Hum., untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajarannya, khususnya Kapolsek Binawidya, Kompol Ihut Manjalo Tua.
“Kami berharap Kapolda turun tangan langsung. Jangan sampai hukum terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Siapapun pelakunya, jika tidak memiliki izin usaha BBM, maka harus ditertibkan,” ujar Bung Iwan menegaskan.
Ia pun mengingatkan kembali pesan Kapolri sebelumnya, bahwa tidak ada satu pun warga negara di republik ini yang kebal hukum. Semua pihak harus tunduk pada aturan dan regulasi yang berlaku, termasuk dalam menjalankan usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti BBM.
“Kami akan terus mengawal kasus ini, dan apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas, kami siap menggalang dukungan masyarakat serta menyurati langsung institusi terkait di pusat,” tutup Bung Iwan.
(Liputan Tim/**)
















