Patrolihukum.net // Lumajang – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, terus mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM LIRA DPW Jawa Timur. Pada Jumat siang (11/4/2025), tim LBH LIRA Jatim yang dipimpin oleh Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., mengunjungi Mapolres Lumajang untuk melakukan klarifikasi mengenai penanganan kasus tersebut.
Kedatangan tim LBH LIRA Jatim yang terdiri dari pengacara berpengalaman seperti Wartiningsih, S.H., M.H., Sumiatin, S.H., Rr. Lilis Hermawati, S.H., M.H., Kunarso, S.H., Bobby Agung Setiawan, S.H., Mohammad Waldi, S.H., dan Slamet Daryoko, S.H., bertujuan untuk menyerahkan surat kuasa pendampingan hukum bagi korban serta meminta penjelasan langsung kepada penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Lumajang mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami datang untuk meminta klarifikasi dari pihak penyidik terkait penanganan kasus ini. Sebagai penasihat hukum dari pelapor, kami berharap proses ini berjalan sesuai prosedur, transparan, dan tentunya mengedepankan keadilan bagi korban,” ujar Alexander kepada wartawan usai pertemuan dengan penyidik.
Penyidik yang diwakili oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Rahmat Budy Prasetyo, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa koordinasi antara pihak kepolisian dan LBH Jatim akan terus terjalin.
“Kami pastikan bahwa perkara ini akan ditangani secara profesional. Tidak ada intervensi, dan kami akan terus berkoordinasi dengan pihak LBH sebagai pendamping hukum korban,” tegas Ipda Rahmat.
Selain itu, Wakil Bupati LSM LIRA DPD Kabupaten Lumajang, Dendik Zeldianto, yang turut hadir memantau perkembangan kasus ini, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mendampingi korban dan keluarganya, memastikan tidak ada tekanan yang dapat mengganggu proses hukum.
“Kami ingin memastikan korban merasa aman dan terlindungi. Kami juga akan melaporkan apabila ditemukan tekanan terhadap korban,” jelas Dendik.
Dukungan juga datang dari Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin, yang menyatakan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh LBH LIRA Jatim adalah bentuk nyata kepedulian terhadap perlindungan anak. Ia menggarisbawahi bahwa kasus ini adalah bagian dari komitmen LIRA dalam menegakkan keadilan, terutama untuk anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
“LIRA Jatim mendukung penuh langkah yang diambil oleh LBH. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan korban serta keluarganya mendapatkan perlindungan yang layak,” tegas Samsudin.
Kasus ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem perlindungan anak di Jawa Timur, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual. Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kasus ini akan berjalan transparan dan memastikan keadilan bagi korban.
(Edi D/Tim/Red)