Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Gelapkan Uang Nasabah Ratusan Juta, Karyawan BPR Ditangkap Polisi

badge-check

Kota Probolinggo — Polres Probolinggo Kota menahan seorang karyawan di sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) karena menggelapkan uang angsuran nasabah. Perbuatan pelaku dimulai bulan November 2022 s/d Februari 2023 sehingga mengakibatkan kerugikan sebesar Rp. 421.000.000,- (empat ratus dua puluh satu juta rupiah).

“ Pelaku adalah ASS, 36 tahun, warga Desa Klenang Lor Kec. Banyuanyar Kab. Probolinggo yang merupakan karyawan BPR di bagian AO ( Account Officer) dimana tugasnya adalah melayani nasabah baik saat pengajuan pinjaman maupun penarikan pembayaran yang meliputi pembayaran angsuran atas pinjaman, pembayaran bunga serta pembayaran pelunasan maupun pengurangan pokok pinjaman “ jelas Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, selasa (21/11/23).

Gelapkan Uang Nasabah Ratusan Juta, Karyawan BPR Ditangkap Polisi

Kronologisnya adalah pada periode November 2022 s/d Februari 2023 tersangka telah menerima pembayaran dari beberapa nasabah BPR SAJ Kota Probolinggo, namun uang yang diterima oleh tersangka tersebut tidak disetorkan dan tidak masuk ke kasir BPR SAJ Kota Probolinggo. Bahkan pasca bulan februari 2023, tersangka tidak masuk kerja dan sudah tidak diketahui keberadaannya.

“ Hal ini mengakibatkan BPR tersebut bertanggung jawab dan mengganti uang yang diterima oleh tersangka dan melaporkan kejadian itu ke Polres Probolinggo Kota “, tambahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan serta dilakukan gelar perkara, penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka hingga akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di Wilayah Jawa Tengah tepatnya Kabupaten Grobokan untuk diproses secara hukum.

“Terkait dengan perbuatan tersebut, Pelaku kami jerat dengan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara karena melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan”, pungkasnya.

(Rasid/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Pungli Barkot Oknum ASN Tabrak Pasal 423 KUHP, Diminta Aph Tindak Tegas.

18 Februari 2026 - 12:56 WIB

Diduga Pungli Barkot Oknum ASN Tabrak Pasal 423 KUHP, Diminta Aph Tindak Tegas.

Anggota Polsek Jatiroto Imbau Pemilik Kerbau Patuhi UU Lalu Lintas Demi Keselamatan Pengguna Jalan

18 Februari 2026 - 11:40 WIB

Anggota Polsek Jatiroto Imbau Pemilik Kerbau Patuhi UU Lalu Lintas Demi Keselamatan Pengguna Jalan

Langkah Awal Pembangunan MCK, Satgas TMMD Ke-127 Mulai Siapkan Rangka Kayu

17 Februari 2026 - 21:28 WIB

Langkah Awal Pembangunan MCK, Satgas TMMD Ke-127 Mulai Siapkan Rangka Kayu

Tambang Pasir Silika Ilegal di Tuban Beroperasi Terang-Terangan, Hukum Tumpul atau Sengaja Ditumpulkan?

17 Februari 2026 - 21:13 WIB

Tambang Pasir Silika Ilegal di Tuban Beroperasi Terang-Terangan, Hukum Tumpul atau Sengaja Ditumpulkan?

Proyek Koperasi Merah Putih Rp 1,6 Miliar di Kediri Tanpa Papan Informasi, Transparansi Negara Dipermalukan di Hadapan Publik

17 Februari 2026 - 17:49 WIB

Proyek Koperasi Merah Putih Rp 1,6 Miliar di Kediri Tanpa Papan Informasi, Transparansi Negara Dipermalukan di Hadapan Publik
Trending di Opini