Patrolihukum.net//Surabaya – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyatakan sikap menolak wacana pemekaran daerah pemilihan (dapil) di Kota Surabaya. Organisasi tersebut menilai usulan perubahan dapil bukan merupakan kebutuhan yang mendesak bagi masyarakat dan dikhawatirkan dapat memunculkan polemik baru dalam dinamika demokrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, yang menilai perhatian pemerintah dan para pemangku kepentingan seharusnya lebih difokuskan pada penyelesaian persoalan yang langsung dirasakan masyarakat, seperti penyediaan lapangan pekerjaan, pengentasan kemiskinan, peningkatan pelayanan publik, hingga penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran.

Menurut Baihaki, perubahan daerah pemilihan tidak boleh dilakukan apabila hanya didorong oleh kepentingan politik kelompok tertentu.
“Kami menolak wacana pemekaran dapil apabila hanya didasarkan pada kepentingan politik tertentu. Demokrasi harus dibangun untuk memperkuat representasi rakyat, bukan menjadi instrumen yang justru membuka ruang kepentingan segelintir pihak,” tegas Baihaki.
Ia menegaskan bahwa perubahan konfigurasi daerah pemilihan harus memiliki dasar yang kuat, disusun secara transparan, serta benar-benar ditujukan untuk meningkatkan kualitas keterwakilan masyarakat dalam sistem demokrasi.
Selain itu, AMI mengingatkan penyelenggara pemilu agar tetap menjaga independensi dalam setiap proses penyusunan maupun perubahan daerah pemilihan. Organisasi tersebut berharap setiap kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persepsi publik bahwa perubahan dilakukan demi menguntungkan pihak atau kelompok politik tertentu.
Baihaki juga menilai pembahasan mengenai pemekaran dapil sebaiknya tidak mengalihkan perhatian dari persoalan yang lebih mendesak dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
“Jangan sampai energi bangsa dihabiskan untuk membahas perubahan dapil, sementara persoalan yang langsung dirasakan masyarakat belum terselesaikan. Rakyat membutuhkan solusi konkret, bukan manuver politik yang berpotensi menambah beban demokrasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, AMI mendorong seluruh pihak untuk mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan elektoral. Menurut organisasi tersebut, apabila wacana perubahan dapil tetap akan dilakukan, maka prosesnya harus melalui kajian akademis yang komprehensif, melibatkan partisipasi publik secara luas, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan demokrasi, AMI menyatakan akan terus mengawal setiap kebijakan yang berkaitan dengan sistem pemilu agar tetap berpihak kepada kepentingan rakyat.
“AMI akan mengawal setiap kebijakan yang berkaitan dengan demokrasi agar tetap berpihak kepada rakyat, bukan kepada kepentingan politik sesaat. Demokrasi adalah milik rakyat, sehingga setiap perubahan sistem harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan kecurigaan dan perpecahan,” tutup Baihaki.
Hingga pernyataan ini disampaikan, belum terdapat tanggapan resmi dari penyelenggara pemilu maupun pihak terkait mengenai sikap DPP AMI terhadap wacana pemekaran daerah pemilihan di Kota Surabaya. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
(Bbg/DW/**)
- Yonif 410/Alugoro berhasil merebut hati 37 OPM kembali ke NKRI
- Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bumdes Di Banggai, Penyertaan Modal, Pengurus Dan Aparat Desa Yang Pakai.
- Diduga Bumdes Di Banggai, Penyertaan Modal Hanya Untuk Pengurus Bumdes Dan Aparat Desa, Diminta Pemeriksaan Menyeluruh.

























